Hari ini, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Terkait Dito Mahendra
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda (NA) terkait perkara dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito Mahendra hingga kini masih menjadi buronan alias DPO, karena tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Namun belum diketahui soal waktu kedatangan Nindy Ayunda di gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Pada Jumat (26/5) akan diperiksa saudara NA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Ia menyebut, pemeriksaan kekasih Dito Mahendra sebagai saksi dalam perkara dugaan menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. Namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Hingga pada saat penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.
Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.
Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.
Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka.
Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Ramadhan juga menyebut, penyidik telah meminta keterangan AR, adik dari Nindy Ayunda, pada Kamis (25/5).
"Hari Kamis, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap AR, adik dari NA," kata Ramadhan.
Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.