Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Kamis (10/8).

Adapun para terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap para terdakwa tersebut.

“Betul dua-duanya (Mario dan Shane Lukas menjalani sidang),” kata Djuyamto, saat diminta keterangan pada Kamis (10/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu Djuyamto menyatakan bahwa sidang akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian nantinya sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono. Dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sekadar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait