Hari ini, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi
Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MEL (34) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (29/12).
“Betul (rekonstruksi pembunuhan), Di Polda Metro Jaya jam 10.00 WIB,†kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, dalam keterangannya, pada Rabu (1/3).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa rekonstruksi ini akan dimulai sebelum hingga setelah tersangka melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Rekonstruksi akan dimulai dari awal (tersangka) merencanakan di apartemen,†ujar Tommy.
Sementara itu ia mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini sesuai dengan Perkap No 14 Tahun 2012, Pasal 68.
Sebelumnya, seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Desa Lambangsari, Tambun, Bekasi, pada Jumat (30/12).
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Jasad perempuan itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dua boks plastik terpisah di sebuah kontrakan.
“Benar, ditemukan Mrs X di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,†ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.
Zulpan menuturkan penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Polsek Bantar Gebang pada Kamis (29/12) malam.
Usai mendapatkan laporan tersebut, penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran hingga sampai di TKP.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam, yang didalamnya mayat berjenis perempuan,†jelasnya.
Zulpan mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik juga langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial MEL.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan sosok MEL dengan korban. Ia hanya mengatakan perempuan itu diduga menjadi korban pembunuhan berencana.
“Diduga korban pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,†katanya.