Hari ini, Polda Metro Jaya Serahkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejari Jaktim

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya akan menyerahkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur. Terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (6/3).

Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansah membenarkan adanya pemindahan kedua tersangka bersama barang bukti tersebut.

“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 ( penyerahan tersangka dan BB) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU bertempat kantor Kejari Jakarta Timur,” kata Ade, saat diminta keterangan, Senin (6/3).

Lebih lanjut ia belum dapat memastikan keduanya akan ditahan atau tidak. Pasalnya penetapan penahanan merupakan kewenangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“(Penahanan) yang terpenting tahap dua terlaksana terlebih dahulu. Terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari JPU,” ucap Ade.

Sementara itu akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 12 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (19/3).

Haris dan Fatia sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3). Namun penyidik tidak menahan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa ini.

BACA JUGA:   Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah beredar video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Artikel Terkait