Hari ini, Sidang Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Hadirkan Empat Ahli

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Jumat (20/1).

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan hari ini yakni Baiquni Wibowo dan Arif Rachman

“Jumat 20 Januari 2023, agenda saksi a de charge dan ahli,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Jumat (20/1).

Lebih lanjut kedua terdakwa akan menjalani sidang mendengarkan keterangan dari ahli di ruang sidang 03, pukul 09.15 WIB.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat ahli dalam sidang kliennya.

“Sidang mendengarkan keterangan ahli, yang akan hadir diantaranya Ahli Digital Forensik, Computer Forensik dan Cryptography, Psikiatri Forensik, dan Hukum Administrasi Negara,” ujar Junaedi.

Adapun ahli yang dimaksud yakni Hermansyah sebagai ahli digital forensik. Kemudian Setyadi Yazid sebagai ahli Computer Forensik dan Cryptography.

Selain itu juga akan hadir Natalia Widiasih sebagai ahli Psikiatri Forensik, dan Dian Puji Simatupang sebagai ahli Hukum Administrasi Negara.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait