Hari ini, Tiga Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis. Kali ini tiga anak buah Ferdy Sambo akan jalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (24/2).

Melansir dari Situs Informasi Penelusursn Perkara (SIPP) PN Jaksel pada hari ini yang akan menjalankan sidang adalah terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

“Jadwal sidang, Jumat 24 Februari 2023 terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto,” dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Sementara itu adapun sidang para terdakwa perintangan penyidikan pada hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.45 WIB.

Adapun sidang lanjutan ketiga terdakwa akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Dengan hakim anggota Raden Ali Muladi dan Muhammad Ramdes.

Untuk diketahui, Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Akibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja. Tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja,” ucap Jaksa, pada Jumat (27/1).

Sementara itu terdakwa Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara. Akibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana satu tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa.

BACA JUGA:   Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Sambo Buat Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Akibat perbuataannya para terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...