Hasil Sidang Kode Etik Bharada Richard Diumumkan Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan diputuskan pada hari ini untuk menentukan status atau nasib Bharada E sebagai anggota polri.

Diketahui, sidang kode etik Bharada E menghadirkan 8 saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Namun hanya tiga orang yang hadir secara langsung di ruang sidang komisi kode etik di TNCC, Mabes Polri. Kemudian 5 saksi memberikan keterangan secara tertulis yang dibacakan oleh Ketua Komisi Kode Etik.

“Mudah-mudahan hari ini Insyaallah selesai, dan sore ini bisa dibacakan putusan sidang KKEP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

“Jadi baik 3 orang pertama dan dua orang yang sakit. Jadi 5 orang saksi semua keterangan secara tertulis dan dibacakan dimuka sidang KKEP,” tambah Ramadhan.

Sementara itu, alasan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir secara langsung di ruang sidang kode etik, karena terbentur masalah perijinan. Pasalnya, Ferdy Sambu, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal kini tengah ditahan di Rutan Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa dua, Depok, Jawa Barat.

“Tiga saksi tidak hadir karena masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh keterangan. Dan Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Diketahui, Ferdy Sambo tidak hadir secara langsung untuk memberikan kesaksian atau keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM) juga tidak hadir untuk memberikan keterangan langsung di persidangan yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Diketahui, ada 8 saksi yang dimintai keterangan oleh Komisi Kode Etik dalam sidang kode etik Bharada Richard.

Selanjutnya 5 saksi lainnya, dua orang tidak bisa hadir karena sakit. Dan tiga saksi memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Dua saksi yang tidak hadir, yakni Kombes MBP dan AKP DC.

BACA JUGA:   PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp313 Miliar

“Kemudian Kombes MBP ini juga kondisinya sekarang sakit, jadi tidak bisa hadir. Dan Iptu JA juga kondisi sakit,” ucap Ramadhan.

Selanjutnya AKP DC, Ipda AM dan Ipda S hadir memberikan keterangan secara langsung di sidang kode etik.

Sidang KKEP terhadap terduga Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik, Kombes Pol Sakeus Ginting GINTING (Sesrowabprof Divpropam Polri), dan sebagai Anggota Komisi, Kombes Pol Imam Thobroni (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri); Anggota Komisi Kombes Pol Hengky Widjaja, (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri).

Sebelumnya, Polri mengatakan bahwa masih ada kemungkinan Bharada Richard untuk aktif kembali sebagai anggota Korps Brimob.

Oleh karenanya, polri akan mempertimbangkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator (atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam rangka menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer (RE) yang menghukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, kemudian Perkap No 7 tahun 2022, nanti ada mekanisme dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2).

“Sidang KKEP akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga salah satunya referensi yang paling penting dari majelis hakim pengadilan adalah RE sebagai JC,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mempertimbangkan untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. “Karena yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J,” sambungnya.

Artikel Terkait