Hasto Bakal Diadili Tanggal 14 Maret 2025, KPK Terjunkan 12 Jaksa
Nasional

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Krstiyanto akan diadili sebagai terdakwa perkara dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dimulai pada pukul 09:20 WIB dan di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. "Tanggal sidang perdana Jumat, 14 Maret 2025," demikian isi informasi tersebut, seperti dikutip FT News, Sabtu (8/3/2025).
Yang menarik, 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterjunkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menangani perkara ini. Di antaranya adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto hingga Greafik Loserte.
Baca Juga: Hasto: Sumpah Pemuda, Momentum Tangkal Politik Identitas Jelang Pemilu 2024
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak buah Megawati Seokarnoputri tersebut.
Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pertama Hasto dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Hasto : Jaksa KPK Beberkan Kronologi Kaburnya Harun Masiku
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Lalu, Hasto mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto Kristiyanto ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.