Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dari KPK dalam sidang kasus perintangan penyidikan dan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Jaksa menilai Hasto terbukti bersalah serta menyuap eks Komisioner KPU bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya penahanan yang ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir dari kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Denda Rp600 Juta
Hasto Kristiyanto saat menghadiri konferensi. [Instagram]
Bukan hanya badan pidana, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan penghalang atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Rendam Hp
Hasto Kristiyanto. [Istimewa]
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggaman milik Harun ke dalam air setelah kejadian penangkapan tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain mengungkap penyidikan, Hasto juga melakukan dakwaan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.