Hati-Hati! Ini 7 Kesalahan Fatal Saat Berkurban yang Masih Sering Terjadi
Lifestyle

Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2025. Pada hari raya ini, umat Islam dianjurkan untuk mengorbankan seekor hewan kurban, seperti sapi, kambing, domba, atau unta, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengenang kisah Nabi Ibrahim AS.
Penyembelihan hewan kurban akan berlangsung pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, setelah salat Idul Adha. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua orang atau hewan bisa dijadikan sebagai pelaku atau objek kurban. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Syarat Orang yang Berkurban
Ilustrasi hewa kurban (Pixabay)
Baca Juga: Kronologi Fairuz A Rafiq Diinjak Sapi Seberat 1,2 Ton, Dilarikan ke RS
-
Beragama Islam Hanya Muslim yang boleh dan sah melakukan ibadah kurban. Orang non-Muslim tidak termasuk dalam kewajiban ini.
-
Baligh dan berakal Orang yang berkurban sebaiknya sudah dewasa (baligh) dan memiliki akal sehat. Dalam mazhab tertentu, kurban tidak diwajibkan bagi anak-anak atau orang dengan gangguan kejiwaan.
-
Mampu secara finansial Ibadah kurban hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara ekonomi, yaitu memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya pada hari tasyrik.
Baca Juga: Ismail atau Ishaq? Siapakah yang Sebenarnya Hendak Disembelih Nabi Ibrahim?
-
Bukan dalam kondisi musafir (menurut sebagian ulama) Meski tidak mutlak, beberapa pendapat menyarankan kurban dilakukan saat mukim, bukan dalam perjalanan jauh.
Syarat Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban (Pixabay)
-
Jenis hewan tertentu Hewan yang sah untuk kurban adalah unta, sapi (atau kerbau), kambing, dan domba. Ayam, kelinci, atau hewan lain tidak sah dijadikan kurban.
-
Cukup umur
-
Unta: minimal 5 tahun
-
Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
-
Kambing: minimal 1 tahun
-
Domba: minimal 6 bulan jika fisiknya menyerupai yang berumur 1 tahun
-
-
Sehat dan tidak cacat Hewan tidak sah untuk kurban jika:
-
Buta sebelah atau total
-
Sakit parah
-
Kaki pincang
-
Kurus kering yang tidak ada sumsumnya
-
Hewan yang tidak dapat dikendalikan atau ghoirul maqdur (misalnya, liar atau terlalu agresif hingga menyulitkan penyembelihan)
-
-
Milik sendiri atau atas izin pemilik Tidak sah berkurban dengan hewan curian, rampasan, atau milik orang lain tanpa izin.
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha, dan bisa dilanjutkan pada 11–13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Menyembelih sebelum salat Id tidak sah sebagai kurban.