Patungan Kambing, Tapi Niat Kurban? Wajib Baca Ini Dulu!
Lifestyle

Sebentar lagi, umat Muslim akan memasuki bulan Dzulhijjah, salah satu bulan mulia dalam Islam. Momen ini menjadi pendorong bagi umat Muslim yang mampu untuk berbagi melalui ibadah kurban.
Ibadah kurban merupakan amalan sunnah muakkad (sangat dianjurkan) yang memiliki banyak keutamaan, termasuk menumbuhkan kepedulian sosial dengan membagikan daging kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, ibadah ini juga membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Pertanyaan yang Kerap Muncul: Bolehkah Kurban Kolektif Hewan Kecil?
Ilustrasi kurban (Pixabay)
Baca Juga: Ismail atau Ishaq? Siapakah yang Sebenarnya Hendak Disembelih Nabi Ibrahim?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah: Apakah boleh berkurban secara kolektif untuk hewan kecil seperti kambing atau domba?
Pertanyaan ini umum dijumpai di lingkungan sekolah atau komunitas yang ingin menanamkan semangat berkurban namun terkendala dari sisi biaya.
Dalil Mengenai Kolektif Kurban
Ilustrasi kambing (Pixabay)
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 7 Kesalahan Fatal Saat Berkurban yang Masih Sering Terjadi
Mengutip dari islam.nu.or.id, dalam hadits riwayat Jabir bin Abdillah dijelaskan bahwa:
“Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW di tahun perjanjian Hudaibiyah. Untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar kebolehan berkurban secara kolektif untuk hewan besar seperti sapi atau unta, dengan maksimal tujuh orang per hewan.
Sementara untuk hewan kecil seperti kambing atau domba, hadits riwayat Aisyah RA menjelaskan:
“Beliau SAW mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan, ‘Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’” (HR. Muslim)
Kesimpulan Hukum Kurban Kolektif Hewan Kecil
Ilustrasi kambing (Pixabay)
Para ulama menyimpulkan bahwa kambing hanya sah untuk satu orang, namun jika diniatkan atas nama keluarga inti, maka kurban tetap sah dan mencakup mereka secara hukum sebagai bentuk sunnah kifayah (cukup dilakukan oleh satu anggota keluarga untuk mewakili yang lain).
Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi dijelaskan:
“Kambing cukup untuk satu orang dan tidak cukup untuk lebih dari satu orang. Namun, jika salah seorang anggota keluarga menyembelih kambing kurban, maka syiar kurban telah terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga tersebut.” (Al-Majmu’, Juz VIII, hlm. 397)
Lalu, Bagaimana dengan Kurban Kolektif di Sekolah?
Jika murid-murid atau pihak sekolah patungan membeli kambing untuk dikurbankan atas nama kolektif siswa, maka kurban ini tidak memenuhi syarat syar’i sebagai kurban individu atau keluarga. Kurban semacam ini lebih tepat disebut sebagai “sedekah daging bersama”, karena tidak memenuhi ketentuan fikih kurban individu.