Heboh Kabar Driver Ojol Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU, Ini Tanggapan Pemerintah
Metropolitan
.png 100920258.jpg)
Beredar kabar driver ojek online dilarang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU. Kabar ini beredar di media sosial.
Dari informasi yang beredar disebutkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan ojek online tidak diperbolehkan lagi menggunakan BBM jenis Pertalite.
Atas tersebarnya informasi tersebut, Kementerian ESDM langsung memberikan tanggapan.
Baca Juga: Besok, 11 Wilayah di Lima Provinsi ini Gunakan Aplikasi My Pertamina untuk Beli Pertalite
Jubir ESDM Dwi Anggia menyebutkan kalau informasi yang beredar yang menyebut pengemudi Ojol dilarang mengisi SPBU merupakan informasi tidak benar.
Ilustrasi mengisi BBM. [Istimewa]
"Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," tulis Dwi Anggia lewat unggahan di akun instagram miliknya seperti dilihat FT News, Kamis 25 September 2025.
Baca Juga: Besok Pengemudi Ojol Akan Aksi di Kemenaker Tuntut THR, Serentak Matikan Aplikasi
Dwi Anggia menyampaikan pemerintah memahami betul kekhawatiran masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol.
“Setiap opsi kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu mempertimbangkan dan mengutamakan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan serta melindungi kepentingan pengemudi ojek online,” katanya.
Ilustrasi mengisi BBM di SPBU. [Istimewa]
“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” sambungnya.
Dwi juga menghimbau agar informasi terkait seluruh BBM hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM.
“Kami juga menghimbau agar seluruh terkait BBM hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM agar informasi tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tukasnya.