Heboh Mobil RI 24 Masuk Busway, Siapa Saja yang Boleh Melintas di Jalur TransJakarta?

Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:12 WIB
Heboh Mobil RI 24 Masuk Busway, Siapa Saja yang Boleh Melintas di Jalur TransJakarta?
Bus TransJakarta (Instagram)

Sebuah video yang merekam momen mobil Alphard putih dengan nomor polisi RI 24 melintas di jalur bus TransJakarta beredar di media sosial.

rb-1

Video mobil RI 24 masuk jalur bus Trans Jakarta tersebut terpantau diunggah oleh akun X @BebySoSweet pada Selasa (6/2/2025).

Dalam video terlihat mobil RI 24 itu melintas di jalur bus TransJakarta, namun tidak diketahui pasti dimana lokasinya.

Baca Juga: Lansia Tewas Ditabrak Bus Transjakarta

rb-3

“RI 24 lewat jalur busway ... Hayoo tebak...! Ubur ubur ikan lele Senggol donk le...” tulis akun tersebut, mengiringi video yang ia unggah.

Pelat RI 24 itu diketahui milik mobil dinas menteri. Namun hingga kini belum diketahui pasti menteri siapa yang menggunakan mobil dinas itu.

Sontak, unggahan itu memicu beragam tanggapan dari netizen. Tak sedikit dari mereka yang ikut mengecam.

Baca Juga: TransJakarta Tabrak Separator, Polisi: Pengemudi Kurang Konsentrasi

Video tersebut juga membawa kita pada sebuah pertanyaan, siapa saja yang dibolehkan melintas di jalur Busway?

Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

Dasar hukum yang mengatur siapa saja yang boleh melintas di jalur busway atau jalur bus TransJakarta, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 207 tentang Ketertiban Umum.

Mobil dinas menteri dengan pelat RI 24 tertangkap kamera melintas di jalur Busway (X.com)

Dalam Pasal 2 ayat 7 perda iu disebutkan, kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang masuk jalur busway.

Sementara itu, Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi lebih tegas lagi.

Dalam Pasal 90 ayat 1 perda itu disebutkan, setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Sedangkan pada 2017 lalu, melalui akun Facebook resminya, Pemprov DKI Jakarta pernah menyebutkan, jalur TransJakarta tidak boleh dilalui kendaraan lain, kecuali oleh presiden, wakil presiden, dan menteri.

Jalur khusus itu juga boleh dilalui kendaraan selain bus TransJakarta, jika dalam keadaan memaksa atau force majeure, dengan adanya dksresi dari petugas.

Bus TransJakarta (Instagram)

Dan ketika pandemi Covid 19 melanda, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021.

Isinya menyebutkan, saat PPKM Darurat Covid 19, mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pengangkut tabung oksigen yang mengantoni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dibolehkan melewati jalur TransJakarta.

Tag Bus Transjakarta jalur busway Alphard

Terkini