Heboh Perubahan UU Pilkada, Ahmad Muzani: Itu Kewenangan DPR

FT News – Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Perubahan ini mengatur agar pelonggaran hanya berlaku untuk partai politik di luar DPRD. Ketentuan ini ditambahkan sebagai ayat baru pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas dalam rapat selama sekitar 3 jam.

Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang menetapkan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah tetap berlaku untuk partai politik dengan kursi parlemen. Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari wewenang DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Pembahasan Baleg hari ini adalah bagian dari rangkaian putusan MK. Proses ini merupakan bagian dari kewenangan DPR,” ujarnya saat menghadiri Munas ke-XI Partai Golkar di JCC Senayan, Rabu (21/8).

Muzani menambahkan bahwa pembahasan Baleg dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik.

Senada dengan Muzani, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Gerindra, Habiburokhman, menilai hasil Panitia Kerja Baleg ini sebagai kemajuan bagi demokrasi DPR.

Ia berpendapat bahwa MK tidak seharusnya mengubah undang-undang karena wewenangnya hanya menguji undang-undang.

Habiburokhman menyebut bahwa keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan pilkada adalah bentuk pembatasan wewenang DPR.

“Kami berupaya menyelamatkan hak konstitusi rakyat untuk menyusun undang-undang sesuai Pasal 20 UUD 1945 dari campur tangan pihak lain yang tidak berwenang,” jelasnya.

Dia pun menyatakan bahwa Gerindra mendukung revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK dan setuju agar revisi ini dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Artikel Terkait

Tiara Andini Rayakan Ultah, Sosok Alshad Ahmad Pakai Kostum Patrick Curi Perhatian

Tiara Andini baru saja merayakan ulang tahun. Jebolan Indonesian...

Dapat Nomor Urut 3, Pramono Ogah Disamakan Seperti Ganjar

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta sudah mendapat nomor...