Heboh Plat Polisi 1253 04 Pakai Strobo Saat Terjebak Macet di Bandung, Apa Sanksinya?

Plat polisi 1253 04 bikin heboh karena sebuah video viral menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero menyalakan sirene dan lampu strobo layaknya kendaraan dinas resmi saat macet di Flyover Pasupati, Bandung.
Pengemudi mobil tersebut mencoba menerobos antrean kendaraan dengan memaksa lewat bahu jalan sambil menyalakan strobo dan sirene. Aksi ini memicu kemarahan netizen karena dianggap arogan dan melanggar aturan lalu lintas.
Dalam video tersebut, terlihat pengemudi juga tidak mengenakan sabuk pengaman dan menantang pengendara lain yang merekamnya.
Baca Juga: Fenomena Gua Safawardi Sempat Viral Disebut Tembus ke Mekah, Simak Penjelasan Arkeolog
Identitas pengemudi disebut-sebut seseorang bernama Abdul Rifai Nasution yang merupakan eks residivis kasus penadahan dan bukan anggota Polisi.
Tampang pengemudi mobil yang viral di Bandung. [Istimewa]
Polda Jawa Barat sudah memeriksa dan memastikan tidak ada pejabat utama Polda yang menggunakan mobil dengan pelataran tersebut.
Baca Juga: Beredar Link Video Hilda Pricillya Viral di Media Sosial, Benarkah?
Penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pribadi tanpa izin jelas jalur undang-undang yang membatasi penggunaannya hanya untuk kendaraan dinas tertentu seperti ambulans dan pengawalan resmi.
Warganet menuntut tindakan tegas terhadap pemilik dan pengemudi mobil tersebut karena meresahkan masyarakat dan mencoreng citra kendaraan dinas polisi.
Kasus ini menjadi viral dan banyak mendapat perhatian publik karena menyangkut etika berlalu lintas dan mencakup fasilitas kendaraan dinas palsu di jalan raya.
Sanksi Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo
Sindiran untuk mobil yang memakai sirine dan strobo. [Istimewa]
Sanksi hukum penggunaan sirine dan strobo di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal-pasal dalam undang-undang ini:
1. Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas, seperti kendaraan polisi dengan lampu biru dan sirene, ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, mobil penumpang, dan kendaraan pengawal militer.
2. Penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai ketentuan, misalnya oleh kendaraan pribadi atau non-pengawalan resmi, dianggap pelanggaran hukum.
3. Sanksi pidana bagi pelanggar adalah kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000, sesuai Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.
4. Selain sanksi pidana, pelanggar juga wajib melepas perangkat strobo atau sirene ilegal dari kendaraannya.
5. Larangan ini juga didasari oleh Pasal 58 UU LLAJ yang melarang pemasangan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
Penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan berpotensi mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain, sehingga sanksi tegas diberlakukan untuk menegakkan aturan ini dan menjaga keselamatan bersama.