Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait