Hercules Si Beruang Madu Jantan Dilepasliarkan ke Habitatnya

Daerah

Rabu, 11 September 2024 | 00:00 WIB
Hercules Si Beruang Madu Jantan Dilepasliarkan ke Habitatnya

FT News - Hercules, seekor beruang madu jantan berusia 20 tahun dilepasliarkan ke habitat alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

rb-1

Pelepasliaran ini dilakukan oleh BBKSDA Sumut, Balai Besar TNGL, YOSL-OIC dan disaksikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera serta Kejaksaan Negeri Langkat.

Menurut Ketua Tim Humas BBKSDA Sumut, Nofri Yeniq, Hercules sebelumnya diselamatkan dari perkebunan di Desa Mekar Makmur, Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Segera Rilis, Film Nuraga Bhumi Soroti Keindahan TNGL

rb-3

"Saat itu Hercules ditemukan dengan luka parah akibat jerat sling di tangannya. Karena luka tersebut, dokter hewan memutuskan untuk mengamputasi tangannya guna menyelamatkan nyawanya," katanya, Rabu (11/9/2024).

BeruangBeruang Tim BBKSDA Sumut dan YOSL-OIC saat melepasliarkan beruang madu. [Ist]Hercules lalu dirawat di Pusat Rehabilitasi Siamang, Owa dan Beruang Madu-Sumatran Rescue Alliance (SRA) Besitang.

Di sana beruang tersebut menjalani rangkaian proses penyembuhan mulai dari medical check-up, pemulihan, enrichment (pengkayaan) pakan dan minuman, dan penempatan di kandang tersendiri dengan interaksi yang minim dengan manusia.

"Saat ini kondisi kesehatan dan behavior Hercules cukup baik. Salah satunya ditunjukkan dengan respons siap menyerang jika melihat manusia di sekitar kandangnya," ujarnya.

Meski dengan satu tangan karena sudah diamputasi, Hercules menunjukkan kemampuan bertahan hidup dan naluri liarnya, termasuk memanjat dan membuka benda keras.

beruangberuang Beruang Madu Jantan Dilepasliarkan. [Ist]Pelepasliaran dilakukan setelah survei lokasi untuk memastikan tempat tersebut bebas dari aktivitas manusia yang dapat mengancam satwa.

"Monitoring pasca pelepasliaran juga akan dilakukan dengan pemasangan kamera jebak," ujarnya.

Untuk pelaku pemasangan jerat, Agustami telah divonis hukuman penjara 4 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Tag Beruang Madu Beruang Madu Dilepasliarkan BKSDA Sumut Taman Nasional Gunung Leuser

Terkini