Herman Hery dan Ihsan Yunus Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Hukum

Senin, 17 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Herman Hery dan Ihsan Yunus Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/10). Tuntutannya adalah meminta KPK mengusut tuntas dugaan Korupsi Bansos Covid 19 Tahun 2020 yang diduga melibatkan 2 anggota DPR RI Herman Hery dan Ihsan Yunus.

rb-1

Dalam orasinya, koordinator aksi PP HIMMAH Sahala Pohan meminta KPK mengusut tuntas korusi Bansos Covid 19 tahun 2020. Karena bukan hanya Juliari P. Batubara. Bancakan ini diduga melibatkan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery dan Ihsan Yunus.

"KPK jangan tebang pilih dalam penanganan korupsi Bansos. Tidak ada yang kebal hukum, tangkap, periksa dan penjarakan Herman Hery dan Ihsan Yunus," tegas koordinator aksi, Sahala Pohan

Baca Juga: LPSK Akan Beri Pengamanan Bharada E Setiap Hari di Rutan Bareskrim

rb-3

"Hari ini kami demonstrasi dan menyampaikan laporan secara resmi ke KPK meminta usut tuntas korupsi Bansos 2020 yang diduga melibatkan 2 politisi PDI Perjuangan Herman Hery dan Ihsan Yunus dan me.inta KPK memanggil 109 perusahaan yang diduga terlibat dalam suap bansos. Ini harus benar-benar diusut tuntas jangan berhenti di Juliari saja. KPK jangan tutup mata dalam hal ini." tambahnya

Lanjutnya, Berdasar data dan temuan PP HIMMAH, Herman Hery dan keluarganya memiliki perusahaan yang terafiliasi dengannya mendapat 7,6 juta paket. Dimana nilainya Rp2,1 Triliun. Sementara perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Ihsan Yunus mendapat 4,57 Juta Paket dengan nilai Rp 1,26 Trilyun. Kemudian masing-masing perusahaan tersebut menyetor sebesar Rp 10.000/ Paket kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Selain itu perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi/keahlian/ pengalaman tentang pengadaan Sembilan Bahan Pokok (Sembako). Melainkan ada yang membidangi konstruksi, barang-barang elektronik dan garmen atau textil. Ini artinya sudah menyalahi aturan.

Baca Juga: Polisi Bakal Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee

Diketahui, Juliari Batubara telah divonis selama 11 tahun penjara karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Minta KPK Tuntaskan Korupsi Bansos

Selain itu, PP HIMMAH menuntut janji KPK melalui rilis pers nya pada hari kamis 5 Agustus 2021 bahwa KPK: Sidang Juliari Batubara Pintu Awal Usut Pihak Lain yang Terlibat. Namun faktanya berbanding terbalik dengan statement KPK. Herman Hery dan Ihsan Yunus seolah-olah kebal hukum pun sampai sekarang masih bebas berkeliaran.

Satu (1) jam menyampaikan orasi, PP HIMMAH disambut oleh Humas KPK dan didampingi ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas KPK) diterima Larisha Syofyan. Kemudian melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan Herman Hery dan Ihsan Yunus ke KPK terkait korupsi Bansos yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dalam laporannya, PP HIMMAH menyebutkan Herman Hery dan keluarganya memiliki perusahaan yang terafiliasi dengannya mendapat 7,6 juta paket. Dimana nilainya Rp 2,1 Triliun.

Sementara perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Ihsan Yunus mendapat 4,57 Juta Paket dengan nilai Rp 1,26 Triliun. Masing-masing perusahaan tersebut diduga menyetor sebesar Rp 10.000/ Paket kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Tag Hukum KPK Bansos PDIP Juliari

Terkini