Polisi Bakal Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee
Hukum

FTNews - Pihak kepolisian telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang kubu Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee layangkan. Siskaeee polisi tetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
“Betul jadi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams, di Jakarta, Kamis (25/1).
Sementara itu surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Siskaeee akan tim penyidik kaji untuk mengambil keputusan lanjutan.Â
“Dan tentunya ini akan dikaji dan pertimbangkan oleh penyidik,†jelas Ade Ary.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Makassar New Port, Pelabuhan Terbesar di Indonesia Timur
Kemudian untuk memudahkan proses penyidikan, saat ini yang bersangkutan masih tetap berada dalam penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Penahanan terhadap saudari S sampai dengan saat ini penyidik masih terus bekerja dalam tahap penyidikan," ucap Ade Ary.
Hal ini untuk melengkapi fakta dan melengkapi berkas karena saudari S patut penyidik duga dan sangka melakukan tindak pidana dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya.Â
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan 23 Orang dan UangÂÂ
Adapun tersangka melakukan kegiatan yang memuat pornografi sebagaimana Pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atur.
Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Berdasarkan gambar yang FTNews terima, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut tertulis atas nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Surat mereka tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kemudian terdapat surat pernyataan penjaminan tersangka tertanggal 25 Januari 2024 yang kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting tandatangani.Â
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,†kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Kamis (25/1).
Kemudian Tofan menyebutkan, dalam pelayangan surat penangguhan penahanan, terdapat pernyataan bahwa dirinya dapat menjamin kliennya tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska. Tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,†jelas Tofan.
Selain itu ia mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan karena kliennya tengah mengalami sakit.
“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus PMJ. Itu terkait juga karena Siskaeee itu menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,†beber Tofan.
Sebagai buktinya, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Di tangannya pun ada banyak sekali bekas sayatan.
“Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,†jelas Tofan.