Hidup di Neraka Dunia: Nonton Drakor Berujung Hukuman Mati di Negara Ini

Lifestyle

Sabtu, 06 Juli 2024 | 00:00 WIB
Hidup di Neraka Dunia: Nonton Drakor Berujung Hukuman Mati di Negara Ini

Drama korea alias drakor jadi tonton favorit bagi kebanyakan orang Indonesia. Baik tua, muda ataupun laki-laki dan perempuan suka nonton drakor.

rb-1

Tapi jangan coba-coba nonton drakor saat berkunjung di negara ini jika tak ingin dipenjara atau dihukum mati.

Pemerintah Korea Utara dilaporkan menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada 30 remaja yang ketahuan menonton drakor.

Baca Juga: Waduh! 61743 Orang Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih Pilkada Jabar 2024

rb-3

Hukuman tak masuk akal itu dijatuhkan otoritas Korut karena 30 remaja itu menonton drakor, mendengarkan musik serta menirukan gaya bahasa orang Korea Selatan.

YouTuber Korea Selatan, Pyo Ye Rim. (Foto: allkpop)

Hal ini diketahui dari laporan Hak Asasi Manusia Korut yang dirilis oleh Kementerian Unifikasi Korsel pada tahun ini.

Baca Juga: Atas Dasar ini, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta JPU Bebaskan Kliennya

Dari laporan itu disebutkan berdasarkan kesaksian dari 508 pembelot dari Korut dan kesaksian 141 orang lainya pada 2023, terdapat 30 remaja dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup gara-gara drakor.

Di laporan tersebut juga disebutkan bahwa rezim Korut pernah mengeksekusi remaja 22 tahun di depan umum karena mendengarkan dan membagikan musik serta drama Korea.

Seperti dilansir dari sejumlah sumber, disebutkan bahwa remaja itu berasal dari Provinsi Hwanghae Selatan. Ia dituduh melanggar Undang-undang Korea Utara tahun 2020 terkait larangan ideologi dan budaya reaksioner.

Remaja malang itu ketahuan mendengarkan 70 lagu yang berasal dari Korsel dan menonton tiga film. Tak hanya itu, ia juga dituduh menyebarkan lagu dan film ke publik.

Presiden Korut Kim Jong Un menggelar rapat saat kasus Covid melanda Korea Utara. (Foto: KCNA via Reuters)

Sementara itu melansir dari laporan Economic Times, pasca eksekusi remaja 22 tahun, otoritas Korut makin represif.

Menurut keterangan pejabat lokal setempat, baru-baru ini setidaknya 50 hingga 60 remaja berusia sekitar 17 tahun ditangkap karena menonton drakor.

Laporan dari TV Chosun menyebut dari 30 dari 60 remaja dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup. Sejumlah kesaksian pembelot dari Korut mengatakan bahwa rezim Korut tiap harinya memeriksa ponsel warga secara acak.

Jika kedapatan menggunakan hal berbau Korsel, bahkan hanya mengucap kata atau frasa bakal langsung ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara atau mati.

Tag Headline Hukuman Mati Drakor Korsel Korut

Terkini