Home Industri Pil PCC di Bogor Beroperasi 6 Bulan, Kamuflase Jadi Bengkel

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru terkait penggerebekan home industri produksi jutaan narkotika jenis pil PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol). Tempat produksi ini terjadi di wilayah Kampung Tajur, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa tersangka MH (43) telah menjalankan aksinya sekitar 6 bulan. Namun masih terus dilakukan pendalaman terkait waktu produksi tersebut.

“Kita amankan satu orang tersangka MH yang berperan melakukan pengiriman maupun mengambil barang. Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan tersangka sudah berlangsung kurang lebih enam bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/5).

Barang bukti pil PCC dan Hexymer saat ditampilkan di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (21/5/2024) (Foto: FTNews/ Adinda Ratna Safira)

Kemudian Hengki mengungkapkan dalam aksinya, rumah industri narkotika ini dapat memproduksi puluhan ribu pil PCC maupun hexymer. Nantinya hasil produksi ini disebarkan ke seluruh Indonesia melalui jalur darat.

“Kalau kita lihat dari mesin cetak yang ada, dua mesin cetak baik hexymer maupun PCC. Bisa puluhan ribu setiap hari. Jadi kalau satu harinya indikasi bisa mencetak sepuluh ribu atau dua puluh ribu kali dalam satu bulan,” ungkap Hengki.

Sementara itu Hengki menuturkan bahwa tersangka memiliki cara untuk menutupi produksi ini. Yang bersangkutan mengklamufasekan rumah produksi menjadi bengkel. Selain itu tersangka membuat ruang kedap suara agar suara mesin produksinya tidak keluar dari ruangan.

“Kamuflasenya home industri ini dibuat percaya tidak percaya. Termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semulanya alasannya ketika mesin-mesin itu dimasukkan. Tersangka akan mendirikan sebuah bengkel. Dikamar juga dipasang ruang kedap suara sehingga ketika mesin bekerja tidak terdengar dari tetangga,” jelas Hengki.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita jutaan narkotika jenis pil. Rinciannya adalah Pil PCC sebanyak 1.215.000 tablet dan Hexymer sebanyak 1.024.000 tablet.

BACA JUGA:   Mayat dalam Toren di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun penjara.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...