Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Sudah Berkurang 1,9 Kg Sebelum Dirilis

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut barang bukti narkoba jenis sabu sudah berkurang sebelum dirilis oleh kliennya. Diketahui, rilis kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi itu dilakukan Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Disampaikan Hotman, AKBP Doddy yang saat itu menjabat Kapolres Bukitinggi melapor kepada Teddy bahwa total barang bukti yang dirilis seberat 41,4 kilogram.

“Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kg. Artinya sebelum rilis narkoba itu sudah berkurang 1,9 kg dan ini ke mana,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10) malam.

Hotman menuturkan Teddy mulanya tak menaruh curiga soal berkurangnya jumlah barang bukti tersebut. Sebab, ia beranggapan bahwa jumlah itu berkurang karena dikurangi berat kemasan.

Namun, akhirnya muncul kecurigaan dari Teddy. Ia curiga bahwa ada pihak lain yang telah menyembunyikan sabu sebanyak 1,9 kilogram tersebut.

“Tapi Kapolda demi menjaga ini tetap katakan 40 kg lebih. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kg dari laporan semula. Kapolres Doddy dan dari awal sampai ketangkep narkoba itu dia (Doddy) yang kuasai dia yang simpan secara fisik,” ucap Hotman.

Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Kini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait