Lifestyle

Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui Kasus Peras Reza Gladys

28 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui Kasus Peras Reza Gladys
Sidang replik Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda satu miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

rb-1

Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas dakwaan utama, yakni melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Hakim menilai perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," papar hakim.

Baca Juga: Dituding JPU Sering Ribut, Nikita Mirzani Bilang Begini

rb-3

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Perkara Dugaan Pemerasan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (2013) [Ftnewsselvianus Kopong Basar]Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Perkara Dugaan Pemerasan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (2013) [Ftnewsselvianus Kopong Basar]Karena itu, hakim memberikan vonis kepada Nikita Mirzani, 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim ketua saat membacakan vonis.

Hakim menambahkan, jika denda tersebut gagal dilunasi, maka aktris berusia 39 tahun itu harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.

Baca Juga: Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka Singgung Tuntutan Jaksa

Vonis ini secara signifikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Nikita selama 11 tahun penjara.

Nikita Mirzani pun bisa sedikit bernapas lega karena ia lolos dari dakwaan kedua.

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Perkara Dugaan Pemerasan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (2010) [Ftnewsselvianus Kopong Basar]Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Perkara Dugaan Pemerasan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (2010) [Ftnewsselvianus Kopong Basar]Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dalam tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," kata hakim.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Nikita akan dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan.

Perseteruan ini bermula dari laporan yang dibuat Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita Mirzani Divonis 11 Tahun Penjara (Selvianus Kopong Basar/Ftnews.co.id)Nikita Mirzani Divonis 11 Tahun Penjara (Selvianus Kopong Basar/Ftnews.co.id)Saat itu, Reza Gladys menuding Nikita Mirzani telah memerasnya dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai syarat untuk menghapus ulasan negatif tentang produk perawatan kulit miliknya yang telah diunggah Nikita.

Tag Nikita Mirzani Reza Gladys