Hotman Sebut Punya Jurus Bebaskan Teddy Minahasa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut bahwa kliennya harus dibebaskan jika menerapkan hukum acara KUHAP di persidangan. Terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Hal itu diungkapkan Hotman kepada wartawan di gedung PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/5).
"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," kata Hotman.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Namun, kata Hotman, jika tidak menggunakan hukum acara, maka kliennya Irjen Teddy akan divonis bersalah oleh majelis hakim. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Tapi kalau tidak memakai hukum acara, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah," ucap Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Optimistis Teddy Minahasa Bebas Hukuman Mati
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Bahkan, pengacara kondang ini mencontohkan kasus narkoba yang disidangkan di PN Jakbar. Dengan barang bukti narkotika sebanyak 20 kg, dan dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Yaitu bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, nggak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Negeri Jakbar, yang menuntut seseorang dengan barang bukti narkoba hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun, dan ada yang 6 kg, cuma dihukum 17 tahun penjara," tuturnya.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini pada Selasa (9/5) menjalani sidang lanjutan dengan agenda vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut berdasarkan jadwal sidang SIPP PN Jakbar dengan nomor perkara: 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.
Sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) Jakbar.