Hubungan Antara Pelaku dan Mayat dalam Koper di Kabupaten Bekasi

Metropolitan

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:00 WIB
Hubungan Antara Pelaku dan Mayat dalam Koper di Kabupaten Bekasi

FTNews - Polisi mengungkap hubungan antara pelaku pembunuhan berinisial AARN (29) dan wanita berinisial RM (50) yang dibunuh dan dimasukkan dalam koper. Jasadnya ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan bahwa keduanya merupakan rekan kerja. Mereka bekerja di sebuah perusahaan swasta yang tidak disebutkan namanya.

“Fakta yang ditemukan sampai hari ini, korban infonya sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor di perusahaan yang sama. Cuma berbeda cabang, yang satu di pusat yang satu di daerah,” jelas Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/5).

Baca Juga: Fakta Baru! Ada Tanda Kekurangan Oksigen di Jasad Wanita Dalam Kontainer Priok

rb-3

Lebih lanjut Ade Ary menuturkan bahwa pada saat peristiwa terjadi, korban membawa uang sebanyak Rp 43 juta yang merupakan milik perusahaan.

“Korban rencananya menyetorkan uang itu. Uang itu juga diambil oleh tersangka. Nanti akan didalami kenapa korban bawa uang perusahaan. Yang jelas informasi dari fakta yang ditemukan uang itu adalah uang perusahaan yang akan disetorkan,” papar Ade Ary.

Sementara itu saat ini pihak kepolisian masih dilakukan terus pengembangan dan pendalaman. Termasuk juga terhadap orang-orang yang membantu atau turut serta dalam peristiwa yang berujung pada penemuan mayat seorang wanita di dalam koper beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KPAI : Beri Perlindungan Hukum dan Pendampingan Psikososial Siswa Korban "Bullying"

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan pria berinidial berinisial AARN (29) menjadi tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita berinisial RM (50).  Mayat ini ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).

“Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, kepada wartawan, pada Kamis (2/5).

Lebih lanjut Gurnald menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu pelaku juga disangkakan dengan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Pelaku tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena unsur perencanaannya belum dapat. Kalo pelaku menyiapkan koper sebelum masuk ke hotel bersama korban bisa kita kenakan,” jelas Gurnald.

Tag Pelaku Kabupaten Bekasi Mayat dalam Koper Hubungan Metropolitan

Terkini