Hujan Masih Sering Turun, Berikut 5 Langkah Pencegahan DBD yang Perlu Dilakukan
Lifestyle

Hujan dengan intensitas tinggi masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Hujan lebat dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor.
Di luar bencana hidrologi, perlu kewaspadaan terhadap berbagai penyakit terutama yang sering muncul pada musim hujan.
Salah satu penyakit yang penting diwaspadai di musim hujan adalah Demam Berdarah Dengue (DBD). Indonesia diketahui memiliki prevalensi DBD cukup tinggi dan sering menimbulkan kejadian luar biasa (KLB).
Baca Juga: Tips Sehat Selama Musim Pancaroba: Kenali Penyakit Musiman dan Cara Mencegahnya
Dikutip web resmi Kementerian Kesehatan, berikut langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk pencegahan DBD:
1. 3M plus
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) perlu dilakukan melalui kegiatan 3M Plus, yaitu:
Baca Juga: Darurat DBD, Jumlah Kasus Mencapai 62 Ribu
Menguras dan menyikat dinding tempat penampungan air seperti bak mandi dan drum.
Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti drum, tempayan dan lain-lain.
Mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat perkembangbiakan nyamuk seperti botol bekas, ban bekas dan lain-lain.
Plus: memantau wadah air yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti, mengganti air vas bunga seminggu sekali, mengeringkan air di alas pot bunga, memperbaiki saluran air dan lain-lain.
2. Jumantik
Kamu harus berperan dalam mengimplementasikan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J). Yaitu dengan menunjuk Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di setiap rumah untuk memantau dan memastikan tidak ada jentik di rumah masing-masing
3. Edukasi
Kamu secara terus-menerus harus memeroleh informasi tentang DBD langsung ataupun media. Informasi yang bertebaran di dunia maya bisa dimanfaatkan untuk menambah referensi terkait DBD.
Informasi langsung seperti penyuluhan pencegahan dan pengenalan tanda-tanda bahaya dengue (DBD), sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk pasien sejak dari lingkungan masyarakat.
4. Melapor
Kamu juga harus cepat melaporankan jika terjadi kasus Dengue. Dari sisi pemerintah, fasilitas kesehatan (fasyankes) yang melayani atau merawat pasien dengue wajib dalam 3 jam sudah melaporkan kepada Dinas Kesehatan agar segera dilakukan tindakan penyelidikan epidemiologi dalam 1×24 jam.
5. Kerja sama dengan pemerintah
Kamu dan masyarakat bisa melaksanakan seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD secara efektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengantisipasi peningkatan kasus DBD.
Diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat serta dukungan semua pihak dalam upaya ini dapat melaksanakan pengendalian penyebaran DBD di wilayah masing-masing.