Hukum Bullying dalam Islam di Dunia Nyata maupun Maya

Nasional

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:13 WIB
Hukum Bullying dalam Islam di Dunia Nyata maupun Maya
Ilustrasi. (Pixabay @cocoparisienne)

Aksi bullying kerap membayangi anak-anak, baik di sekolah maupun di luar kelas. Semua pihak harus terlibat untuk mencegah terjadinya bullying, baik guru, orang tua, hingga masyarakat pada umumnya.

rb-1

Bullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyakiti atau merendahkan orang lain secara fisik, verbal, atau emosional.

Aksi bullying tidak hanya terjadi di dunia nyata. Bullying juga terjadi di dunia maya atau media sosial. Bahkan pelakunya bukan lagi anak-anak tapi orang dewasa.

Baca Juga: Ridha Allah di Bulan Ramadan dan Cara Memperolehnya Menurut Prof Quraish Shihab

rb-3

Lalu bagaimana pandang Islam tentang bullying, baik di dunia nyata maupun dunia maya?

Ilustrasi. (Pixabay @geralt)

Seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama, dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan tercela. Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk menghormati dan menyayangi sesama manusia.

Oleh karena itu, Islam melarang segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti atau merendahkan orang lain, termasuk bullying.

Baca Juga: Sidang Isbat Itu Apa? Begini Jawabannya

Ajaran Islam melarang keras dan mengutuk tindakan kekerasan, termasuk dalam hal ini aksi bullying. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 11:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri.

Ayat tersebut jelas melarang kita mengolok-olok, menghina, apalagi menyakiti secara fisik kepada sesama, karena bisa jadi orang yang diolok-olok atau dihina lebih mulia dari yang mengolok-olok. Dalam tinjauan apa pun, penghinaan adalah perbuatan tercela karena menyakiti hati orang lain.

Apalagi dilakukan di hadapan publik. Demikian halnya bullying di dunia nyata dan maya yang berisi umpatan, ujaran kebencian, caci maki, sumpah serapah, atau serangan fisik kepada pihak lain adalah perilaku keji (fahsya’).

Ilustrasi. (Pixabay @saferinternetat)

Jadi, hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang dapat merusak nama baik (citra) atau harkat kemanusiaan.

Dengan alasan apa pun, bullying tetap dilarang oleh Islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan.

Tag Bullying Islam hukum bullying

Terkini