KemenPPPA Dorong Diversi Kasus "Bullying" di SMA Binus Serpong
Hukum

FTNews - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal kasus bullying yang menimpa seorang siswa berusia 17 tahun di SMA Binus Serpong pada beberapa waktu lalu.
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan delapan orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga mengungkapkan kasus ini dapat dilakukan upaya diversi untuk menyelesaikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami mendorong Polres Tangerang Selatan untuk upaya diversi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,†ucap Atwirlany.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut BAKTI Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Diversi merupakan salah satu fungsi dari pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Pastikan Hak Anak
Sementara itu Atwirlany mengungkapkan penyelesaian ini juga dapat dilihat melalui lamanya hukuman yang diberikan kepada ABH tersebut.
“Karena memang ancaman pidananya juga di bawah tujuh tahun, sehingga kita berpatokan dengan aturan tersebut,†jelas Atwirlany.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Zulkifli Hasan Sebagai Mendag, dan Hadi Tjahjanto Sebagai Kepala BPN
Kemudian Atwirlany mengatakan pihaknya akan tetap mengawal dan memastikan hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan pendampingan sampai tuntas.
“Kami mengawal dan memastikan anak berhadapan dengan hukum di sini ada anak korban untuk tetap dapat pemulihan dan pendampingan sampai tuntas. Dan sudah didampingi oleh UPD PPA Tangsel dan mudah-mudahan termasuk pemenuhan haknya juga didapatkan,†beber Atwirlany.