Hukum Dapat Undangan Pernikahan Lewat Medsos, Apakah Wajib Hadir?
Dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, menerima undangan resepsi pernikahan merupakan hal yang sangat lumrah. Tradisi ini telah mengakar kuat sebagai bagian dari upaya menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan antarwarga.
Selain menjadi bentuk penghormatan kepada pihak yang mengundang, kehadiran tamu dalam resepsi juga dianggap sebagai dukungan moral bagi pasangan pengantin. Karena itu, masyarakat umumnya berusaha meluangkan waktu untuk hadir sebagai bagian dari adat dan kebiasaan sosial yang telah berlangsung turun-temurun.
Kewajiban Hadiri Pernikahan
Baca Juga: 10 Hal yang Dapat Membatalkan Salat, Salah Satunya Banyak Bergerak
Ilustrasi Nikah Dalam Islam. [Ftnews Metaai]Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan tersebut bahkan diwajibkan untuk menghadirinya selama tidak ada uzur syar‘i (halangan yang dibenarkan).
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337).
Baca Juga: Benarkah Dilarang Potong Rambut atau Kuku saat Junub? Berikut Penjelasan Hukumnya
Seiring berkembangnya zaman, saat ini tidak sedikit pasangan calon pengantin yang memilih untuk mengirim undangan melalui media sosial (medsos) karena lebih praktis, cepat, dan bisa menjangkau banyak orang.
Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan: jika diundang acara pernikahan lewat medsos, apakah tetap wajib hadir?”
Hukum Hadiri Undangan lewat Medsos
Ilustrasi Pernikahan Dalam Islam [Ftnews Copilot]Dikutip situs Kementerian Agama, dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa kewajiban untuk menghadiri undangan resepsi pernikahan akan berlaku jika undangan tersebut bersifat khusus, yakni ditujukan langsung kepada individu tertentu, baik secara lisan, tulisan, atau melalui perantara yang dapat dipercaya.
وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً
Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban menghadiri undangan resepsi pernikahan tidak bergantung pada bentuk atau media undangannya, melainkan pada kekhususannya. Artinya, undangan yang dikirim melalui media sosial tetap mewajibkan seseorang untuk hadir selama undangan tersebut ditujukan secara pribadi, baik melalui pesan langsung, tulisan, atau perantara yang dapat dipercaya.
Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum, seperti pengumuman atau undangan terbuka yang diunggah di media sosial serta tidak menyebut nama seseorang secara khusus, maka tidak ada kewajiban untuk menghadiri acara tersebut.