Hukum Melintas di Depan Orang yang Sedang Salat dalam Islam
Gangguan sering kali muncul ketika seorang Muslim sedang khusyuk menjalankan ibadah salat.
Salah satu gangguan yang sering terjadi adalah orang melintas di depan orang yang sedang salat.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum lewat di depan orang yang salat menurut ajaran Islam?
Baca Juga: MUI Serukan Warga Kabupaten Tangerang Gelar Salat Minta Hujan
Salat sebagai Ibadah Utama dalam Islam
Ilustrasi Shalat
Salat merupakan salah satu tiang agama Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim sebanyak lima waktu sehari.
Baca Juga: Dear Polda Jabar! Apa Benar Pegi Setiawan Dipersulit untuk Salat Sampai Tak Tahu Arah Kiblat?
Saat salat, seorang Muslim berada dalam kondisi bermunajat, yaitu berkomunikasi langsung dengan Allah SWT.
Karena itu, tidak pantas jika ibadah ini diganggu dengan aktivitas lain, termasuk melintas di depan orang yang sedang salat.
Dalil tentang Larangan Melintas di Depan Orang Salat
Ilustrasi Berdoa
Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari disebutkan:
"Kalau saja orang yang berjalan di depan orang salat tahu sesuatu [dosa] yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam [menunggu selesai salat] selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang salat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'." (HR Bukhari)
Hadis ini menunjukkan betapa besar dosa melewati orang yang sedang salat hingga Rasulullah SAW lebih menganjurkan menunggu daripada lewat di depannya.
Melintas dengan Sutrah (Penghalang)
Menurut penjelasan ulama, larangan ini berlaku ketika seseorang melewati area antara orang yang salat dengan sutrah (penghalang) yang digunakan. Sutrah bisa berupa sajadah atau benda lain yang menjadi pembatas.
Artinya, jika melintas di luar batas sutrah atau sajadah, maka hukumnya diperbolehkan.
Perbedaan Pendapat Ulama
Ilustrasi Berdoa
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum lewat di depan orang yang sedang salat:
Pendapat yang kuat: Hukumnya haram.
Imam al-Ghazali: Hanya makruh, tidak sampai haram.
Namun, mayoritas ulama berpegang pada pendapat bahwa hukumnya haram karena dianggap mengganggu kekhusyukan ibadah.
Kondisi yang Diperbolehkan
Meski begitu, ada kondisi tertentu di mana seseorang boleh melewati orang yang sedang salat. Misalnya:
Saat hendak buang hajat dan tidak ada jalan lain.
Dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari.
Kesimpulan
Hukum melintas di depan orang yang sedang salat pada dasarnya adalah haram, meski sebagian ulama berpendapat makruh. Namun, larangan ini bisa gugur jika ada uzur syar’i atau kondisi darurat.
Oleh karena itu, setiap Muslim sebaiknya menghormati orang yang sedang salat dengan tidak melewati depannya agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.