Hukum Menjamak Salat karena Alasan Macet, Prof Quraish Shihab Uraikan Penjelasannya
Nasional

Islam menyatakan tidak memberatkan umatnya dalam melaksanakan ibadah. Salah satunya dapat dilihat dari adanya jamak dalam salat.
Seperti firman Allah SWT:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ...
Baca Juga: Bagaimana Cara Salat Jamak Taqdim dan Takhir Saat Perjalanan Balik Lebaran?
yuriidullaahu bikumul-yusra wa laa yuriidu bikumul-'usra
...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran... (Al-Baqarah: 185).
Salat jamak adalah salat yang dilakukan dengan menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu. Misal: Menggabungkan salat magrib dengan isya. Jadi kamu salat isya di waktu magrib (dua salat dalam satu waktu) karena alasan perjalanan contohnya.
Baca Juga: Tata Cara Salat Jamak Lengkap dengan Niat dan Syaratnya
Lalu apakah bisa menjamak salat ketika macet? Misalnya di kota-kota besar dengan tingkat kemacetan tinggi, yang meski tidak memenuhi syarat jarak maksimal, tapi macet hingga berjam-jam?
Ulama Profesor Quraish Shihab mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari terkait permasalah tersebut. Diketahui, kitab Sahih Imam Bukhari yaitu kitab paling sahih setelah Alquran.
"Yang ketat tidak boleh (menjamak karena macet), tapi sebenarnya begini. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, di situ diriwayatkan oleh sahabat Nabi Ibnu Abbas. Bahwa pernah Nabi berada di Madinah tidak dalam keadaan hujan, tidak juga beliau sakit, tidak juga beliau musafir, ketika itu beliau menjamak zuhur dan ashar," kata Prof Quraish.
Prof Quraish menjelaskan, ketika ditanya terkait perbuatan Nabi itu, Ibnu Abbas menyatakan bahwa Nabi ingin mempermudah umatnya.
Atas dasar riwayat itu, banyak ulama di luar ulama Syiah, yaitu ulama-ulama ahlussunnah dan Mazhab Syafii bahwa boleh menjamak salat kalau ada kebutuhan.
"Kebutuhan itu seperti antara lain macet atau rapat perkawinan dan lain sebagainya. Selama itu tidak dijadikan kebiasaan," katanya.