Hukum Trading Forex dan Crypto dalam Islam? Begini Ketentuannya Menurut Fatwa MUI
Sebagian masyarakat menjalankan trading aset forex dan crypto. Bukan tanpa sebab, jual-beli ini dinilai dapat menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi.
Namun demikian bagaimanakan hukum trading forex dan crypto dalam Islam? Hal itu kerap menjadi pertanyaan banyak orang terutama umat muslim Indonesia.
Trading dan Investasi
Trading crypto. (Meta AI)Sebelum beranjak pada pembahasan forex dan crypto, ada baiknya untuk mengetahui apa itu trading. Trading adalah bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, di mana pemodal turut melakukan transaksi di dalam pasar.
Adapun investasi secara harfiah memiliki arti suatu aktivitas menanamkan, membeli saham, bertransaksi di dalam pasar keuangan. Investasi lebih bersifat luas cakupannya jika dibandingkan dengan trading.
Pengertian Forex dan Crypto
Forex atau foreign exchange merupakan transaksi jual-beli mata uang dengan mata uang lainnya. Hal ini sering juga disebut perdagangan valuta asing. Transaksi dengan jenis ini biasanya dilakukan secara online melalui platform exchange.
Sedangkan crypto atau cryptocurrency (aset kripto) yaitu aset dalam bentuk digital yang dikembangkan dengan teknologi blockchain. Keamanan aset ini dijaga menggunakan kriptografi.
Hukum Forex dan Crypto dalam Islam
Ilustrasi trading forex. (Meta AI)Menurut anggota Komisi Fatwa MUI Fatihun Nada, yang juga dosen Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah, trading forex yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan sistem Spot.
Sistem ini yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Jangka waktu dua hari sebab dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Jadi trading forex dengan jenis inilah yang diperbolehkan.
Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مما لابد منه) dan merupakan transaksi internasional.
Fatihun menyebut pula, penjelasan tersebut merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option yang haram hukumnya.
Sedangkan hukum trading hukumnya masih haram disebabkan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Sebagaimana kaidah yang masyhur," al-Ghararul Katsir Yufsidul 'Aqda duuna Yasirihi".
Dengan demikian hukum trading forex dan crypto dalam Islam berdasarkan penjelasan di atas yaitu:
Trading forex dibolehkan asal menggunakan sistem Spot. Sedangkan sistem selainnya seperti Forward, Swap dan Option adalah haram. Trading crypto hukumnya haram, sebab spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya, sebagaimana kaidah,"al-Ghararul Katsir Yufsidul 'Aqda duuna Yasirihi"