Stabilkan Pasar Modal, BEI Resmi Ubah Aturan Auto Rejection dan Trading Halt
Nasional

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian kebijakan terkait batasan auto rejection bawah dan penghentian sementara perdagangan efek. Langkah ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian itu dituangkan dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, yaitu Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat, dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan II-A Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua aturan tersebut berlaku efektif sejak 8 April 2025.
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian batasan auto rejection bawah. BEI menetapkan batasan baru sebesar 15 persen untuk efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) pada seluruh rentang harga. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan stabilitas pasar dan mengurangi volatilitas yang berlebihan.
Ketentuan baru juga mengatur mekanisme penghentian sementara perdagangan (trading halt dan trading suspend) apabila terjadi penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan.
Berikut detailnya dikutip dari InfoPublik, Trading Halt 30 Menit Diterapkan jika IHSG turun lebih dari 8 persen, Trading Halt Kedua 30 Menit Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15 persen, Trading Suspend Berlaku jika IHSG turun lebih dari 20 persen, dengan opsi penghentian hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan OJK.
Pembekuan Sementara Perdagangan
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (9/4/2025) menyebutkan bahwa pada Selasa, 8 April 2025, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan kemudian dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025," kata Kautsar.
Kautsar menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan memberikan ruang bagi investor untuk mengambil keputusan investasi yang lebih matang berdasarkan informasi pasar yang tersedia.
“Penyesuaian ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi investor. Kami juga mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa internasional dan masukan dari pelaku pasar,” ungkapnya.
Dengan kebijakan baru ini, BEI berharap perdagangan efek di Indonesia dapat semakin transparan dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar modal nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.***