Ian Kasela soal Royalti: Stop Bohongi Publik, Tak Ada Bebas Pakai

Lifestyle

Senin, 09 Juni 2025 | 20:58 WIB
Ian Kasela soal Royalti: Stop Bohongi Publik, Tak Ada Bebas Pakai
Vokalis band Radja, Ian Kasela. [Instagram @iankaselaradja]

Vokalis band Radja Ian Kasela turut merespons polemik royalti musik yang ramai belakangan ini dan tak kunjung menemukan titik terang.

rb-1

Ian Kasela menegaskan tak setuju jika lagu ciptaannya dibawakan tanpa harus membayar royalti.

Menurutnya, pernyataan sejumlah penyanyi yang membebaskan lagunya dibawakan tanpa membayar royalty, dianggapnya membohongi publik.

Baca Juga: Berjuang Lawan Kanker Ginjal Sejak 2019, Vidi Aldiano Dirawat di RS Penang Malaysia

rb-3

Pasalnya, masalah royalti telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Sehingga siapapun membawakan lagu ciptaannya tetap membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Stop membohongi publik. Tidak ada yang gratis karena sudah diatur dalam UUHC. Bebas bukan tanpa batas," tulis Ian Kasela dalam unggahan Instagram-nya dikutip pada Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Vidi Aldiano, Antara Kanker Ginjal Stadium 3 dan Tuntutan Royalti Nuansa Bening

Harus Bayar Royalti

Vokalis band Radja, Ian Kasela. [Instagram @iankaselaradja]Vokalis band Radja, Ian Kasela. [Instagram @iankaselaradja]Pelantun lagu Cinderella itu berpendapat bahwa setiap tempat komersial sudah dikenakan biaya andai membawakan lagu-lagu dari sejumlah pencipta lagu di Tanah Air.

Dasar itulah membuat Ian Kasela tak setuju dengan vokalis Setia Band, Charly Van Houten yang membebaskan lagu dibawakan tanpa harus membayar royalti.

"Setiap tempat komersial sudah dikenakan biaya atas penggunaan lagu. Jadi pencipta itu dibayar!! No Free," tambah pria berusia 48 tahun itu.

Tidak Ada Bebas Pakai

Lebih lanjut, Ian Kasela menegaskan perlindungan karya-karya dari pencipta lagu sudah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik serta bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial.

Tak sampai di situ, masalah royalti juga sudah tertuang dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 9 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Jadi tidak ada istilah 'bebas pakai (sampai sepuasnya) tanpa membayar, come on!!. Jangan bodohi masyarakat. Karena pencipta lagu BERHAK mendapatkan haknya sebagai pemilik tunggal atas karya ciptaannya. Pintunya sudah ditetapkan pemerintah melalui PP 56 dan SK Mentri. Ayo pintar & cerdaskan masyarakat," tutup Ian Kasela. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)

Tag Ian Kasela Royalti Vidi Aldiano Radja Royalti Lagu Charly van Houten

Terkini