Lifestyle

Vidi Aldiano Menang Tiga Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening, Tuntutan Rp 28 M Gugur

21 November 2025 | 13:20 WIB
Vidi Aldiano Menang Tiga Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening, Tuntutan Rp 28 M Gugur
Vidi Aldiano (Instagram)

Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya menang dari gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang sebelumnya dilayangkan oleh dua penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dengan putusan ini, Vidi terbebas dari ancaman ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar.

rb-1

Informasi kemenangan Vidi tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Perkara ini bermula ketika Keenan dan Rudi, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Gugatan Pertama: Pertunjukan Tanpa Izin

Baca Juga: Digugat Keenan Nasution Rp 24,5 Miliar, Pihak Vidi Aldiano: Tidak Berdasar

rb-3

Vidi Aldiano menang gugatan hak cipta lagu (Instagram)Vidi Aldiano menang gugatan hak cipta lagu (Instagram)

Dalam petitumnya, Vidi dituduh melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin. Para penggugat kemudian menuntut:

  • Ganti rugi tunai Rp 24,5 miliar

    Baca Juga: Umumkan Hiatus, Vidi Aldiano Ingin Pulihkan Kesehatan dan Siapkan Album Baru
  • Penyitaan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan

Gugatan Kedua: Distribusi Digital

Perjalanan perkara tidak berhenti di situ. Gugatan kedua, dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, didaftarkan pada 30 Juni 2025. Vidi kembali dituduh melanggar hak cipta karena mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial di tiga platform digital:

  • Apple Music

  • Spotify

  • YouTube Music

Gugatan kedua ini juga berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Gugatan Ketiga: Permintaan Perubahan Nama Pencipta

Pada 3 Juli 2025, Rudi Pekerti mengajukan gugatan ketiga dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam tuntutannya, ia meminta:

  • Nama pencipta lagu diubah menjadi dirinya dan Keenan Nasution pada seluruh platform digital

  • Vidi membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta

Namun gugatan ini juga mendapat putusan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Putusan PN Niaga: Tiga Gugatan Ditolak

Penyanyi Vidi Aldiano menang gugatan (Instagram)Penyanyi Vidi Aldiano menang gugatan (Instagram)

Berdasarkan putusan pada Rabu (19/11/2025), ketiga gugatan yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu resmi dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat, sehingga pengadilan tidak perlu melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam amar putusan pada ketiga nomor gugatan tersebut, dinyatakan:

“Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat, serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Selain itu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.

Dengan putusan ini, Vidi Aldiano keluar sebagai pihak yang memenangkan seluruh rangkaian persidangan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening”.

Tag Vidi Aldiano Vidi Aldiano menang gugatan Kasus hak cipta Nuansa Bening