Daerah

Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi Sakit hingga Hakim Alihkan Penahanan

31 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi Sakit hingga Hakim Alihkan Penahanan
Ilustrasi sidang Neni [Gemini AI]

Sebuah kisah memilukan datang dari Karawang, Jawa Barat. Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui, harus berpisah dengan bayinya yang masih berusia 11 bulan setelah ditahan oleh Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Oktober 2025. Ia dijerat kasus fidusia terkait kredit kendaraan bermotor.

rb-1

Perpisahan paksa ini meninggalkan luka mendalam. Bayi mungil Neni dikabarkan jatuh sakit dan mengalami demam serta diare karena kehilangan asupan ASI. Situasi ini memicu gelombang simpati publik dan kecaman terhadap keputusan penahanan yang dinilai tidak manusiawi.

Ilustrasi bayi tertidur [Paxels]Ilustrasi bayi tertidur [Paxels]

Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut

rb-3

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Penahanan terhadap klien kami jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Bayi berhak mendapatkan ASI dan kasih sayang ibunya. Penahanan ini mengorbankan kesehatan dan perkembangan anak,” ujar Syarif.

Sementara sang ibu mendekam di tahanan, bayi Neni kini dirawat oleh sang ayah dibantu para tetangga yang ikut prihatin atas kejadian ini.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Cari Remaja Tenggelam di Pantai Desa Mekarsari

Awal Mula Kasus: Kredit Mobil yang Berujung Petaka

Perkara hukum yang menimpa Neni bermula pada tahun 2023. Saat itu, suaminya, Denny Darmawan, mengajukan kredit mobil bekas menggunakan nama Neni. Setelah disetujui, cicilan hanya berjalan enam kali. Tanpa sepengetahuan Neni, Denny mengalihkan penggunaan kendaraan tersebut kepada pihak lain.

Masalah semakin pelik ketika mobil tersebut hilang dan kemudian diketahui terbakar di tangan pihak ketiga. Pihak leasing merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Fidusia serta penggelapan.

Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka meski tidak pernah menguasai atau mengalihkan mobil tersebut. Polisi dan kejaksaan kala itu memilih tidak menahan Neni karena pertimbangan kemanusiaan ia masih menyusui bayinya yang baru lahir.

Keputusan berbeda muncul saat kasus ini masuk ke pengadilan, di mana Neni akhirnya ditahan. Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai hukum seharusnya tidak menutup mata terhadap aspek kemanusiaan, terutama dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

Titik Terang: Majelis Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

Kolase Neni Bertemu Anaknya [tiktok.com/@najamudin999]Kolase Neni Bertemu Anaknya [tiktok.com/@najamudin999]Harapan mulai tumbuh kembali bagi Neni dan keluarganya. Dalam sidang kedua pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Nely Andriani mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh keluarga Neni.

Putusan tersebut mengizinkan Neni menjalani tahanan rumah agar dapat kembali menyusui bayinya dan tetap menghadiri sidang sesuai jadwal.

“Hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi bayi yang membutuhkan ibunya. Karena itu, penahanan dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah,” ungkap salah satu pihak kuasa hukum.

Tangis haru mewarnai ruang sidang saat putusan dibacakan. Neni bersujud syukur dan menangis tersedu, sementara keluarganya memeluk satu sama lain dengan lega.

Langkah ini bukan hanya kabar gembira bagi keluarga Neni, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi.

Refleksi: Antara Hukum dan Kemanusiaan

Kasus Neni mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya mengabaikan sisi kemanusiaan, terutama ketika menyangkut perempuan dan anak-anak.

Para pegiat hukum menilai bahwa pendekatan restoratif dan berkeadilan gender perlu menjadi pertimbangan dalam setiap proses hukum di Indonesia.

“Kasus ini semestinya menjadi pelajaran bahwa penerapan hukum harus melihat konteks sosial dan kondisi individu,” tutur Syarif. “Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tapi juga melindungi yang lemah.”

Kini, Neni dapat kembali memeluk buah hatinya. Namun, kisahnya menjadi cermin pahit tentang bagaimana celah sistem hukum dapat berujung pada penderitaan mereka yang seharusnya dilindungi.

Tag Jawa Barat Karawang asi Neni Nuraeni penahanan