Begini Reaksi Pihak Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Tak Ditahan Polisi
Pihak Ridwan Kamil langsung bereaksi usai penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana usai pemeriksaan pada Jumat (24/10/2025) kemarin.
Menurut penasihat hukum Ridwan Kamil, inti dari kasus dugaan pencemaran nama baik adalah pembuktian bahwa putri Lisa berinisial CA bukan anak kandung kliennya.
Baca Juga: Lisa Mariana Lega Usai Diperiksa, Pengacara Pastikan Tak Ada Penahanan dan Wajib Lapor
”Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pal RK (Ridwan Kamil) sebagai ayah biologis CA, anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri,” ujar Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (25/10/2025).
Penghormatan Terhadap Proses Hukum
Penasihat hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. [Int]Menurut Muslim, salah satu alasan Ridwan Kamil melaporkan Lisa adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Baca Juga: Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Karena itu, tudingan yang diarahkan kepada Ridwan Kamil dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Tujuannya agar ada kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera kepada Lisa yang dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar.
”Jadi, sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal. Karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik yang tentunya mengacu kepada ketentuan KUHAP,” sebutnya.
Lisa Mariana Dijerat Dua Pasal
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso. [Int]Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat dua pasal, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ancaman hukuman dari kedua pasal itu tidak mencapai lima tahun penjara.
”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.
Oleh sebab itu, setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, Lisa diperbolehkan pulang oleh penyidik.
Meskipun berstatus tersangka, ia tidak ditahan.
Usai pemeriksaan, Lisa tampak langsung meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Meski enggan memberikan banyak komentar, Lisa mengaku bersyukur telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil tersebut.
Ia menyebut para penyidik bersikap sangat baik dan memperbolehkannya kembali ke rumah.
”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” ungkapnya sambil berlalu.