Ibunda Eks Manajer Fuji Ungkap Kejanggalan Putusan Vonis 2,5 Tahun Penjara pada Batara Ageng

Lifestyle

Selasa, 12 November 2024 | 20:49 WIB
Ibunda Eks Manajer Fuji Ungkap Kejanggalan Putusan Vonis 2,5 Tahun Penjara pada Batara Ageng
Fuji didampingi pengacara Sandy Arifin dan kakak kandung, Fadli Faisal, hadir di sidang vonis eks manajer, Batara Ageng, di PN Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Arie Arsianti, ibunda dari Batara Ageng eks manajer Fuji Utami, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.

rb-1

Menurut Arie, selama proses perdamaian pihaknya telah sepakat ingin mengembalikan sejumlah uang milik Fuji Utami.

"Agak berat ya, kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti bukti pengembalian segala macam," kata Arie Arsianti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Kerap Dikaitkan dengan Rebecca Klopper, Fadly Faisal Pamer Pacar Baru: Gak Usah Banyak Sotoy

rb-3

"Kalau kami menerima tapi semua ada itikad baik, perdamaian pengembalian uang ini itu nggak disebutkan sama sekali," sambungnya.

Arie berpendapat, selama proses perdamaian sempat dihadiri oleh empat orang melakukan penandatanganan surat perdamaian.

Arie Arsianti, ibunda dari Batara Ageng eks manajer Fuji Utami, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.

Namun selama proses persidangan, ada satu saksi dinilai meringankan Batara Ageng justru tak bisa di hadirkan di ruang sidang.

Baca Juga: Prabowo Punya Bobby, Fuji Punya Pookie

"Awal bikin surat untuk perdamaian penandatanganan di rumah mantannya dihadiri empat orang saksi. Empat orang saksi itu antara lain pihak pelapor, kakak, pihak orangtua, sama sebenarnya satu lagi itu saksi yang meringankan," jelas Arie.

"Tapi kemarin dia nggak ngerti sampai dia bilang berhalangan ini, itu, 'aku nggak bisa Tan' sampai aku menghadirkan adikku sendiri. Karena yang mengetahui persis jalan cerita kronologinya," tambahnya.

Di samping itu, Arie juga meluapkan kekecewaanya terhadap putusan majelis hakim karena dinilai mengabaikan perdamaian dan seolah-olah mengkriminalisasi Batara Ageng.

"Ya, kita menerima memang sesuatu yang salah itu dihukum tapi nggak harus juga dikriminalisasi atau dikesampingkan masalah perdamaian. Bukti ada, pengembalian segala macam itu nggak dilihat kayaknya sama JPU atau waktu bikin pledoi sama hakimnya," tandas dia.

Pada September 2023, Fuji melaporkan Batara terkait kasus penggelapan uang.

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu merasa dirinya dizalimi karena uang hasil kerja kerasnya dibawa kabur oleh Batara Ageng.

Kasus penggelapan uang akhirnya muncul bermula dari sejumlah brand yang protes kepada Fuji yang sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja.

Usut punya usut, Batara menerima pekerjaan tersebut namun tidak dia sampaikan kepada Fuji. Uangnya malah dibawa kabur Batara Ageng.

Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan kepada media pada 5 Juli 2024 bahwa total uang yang ditilep oleh Batara Ageng sebesar Rp 1.312.997.100 dari total 21 pekerjaan untuk Fuji.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri Kurniawan.

Tag Sandy Arifin Fuji Batara Ageng Fujianti Utami Putri fadli faisal

Terkini