Ibunda Eks Manajer Fuji Ungkap Kejanggalan Putusan Vonis 2,5 Tahun Penjara pada Batara Ageng
Arie Arsianti, ibunda dari Batara Ageng eks manajer Fuji Utami, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.
Menurut Arie, selama proses perdamaian pihaknya telah sepakat ingin mengembalikan sejumlah uang milik Fuji Utami.
"Agak berat ya, kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti bukti pengembalian segala macam," kata Arie Arsianti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Gaspol! Venna Melinda Restui Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji Naik Pelaminan
"Kalau kami menerima tapi semua ada itikad baik, perdamaian pengembalian uang ini itu nggak disebutkan sama sekali," sambungnya.
Arie berpendapat, selama proses perdamaian sempat dihadiri oleh empat orang melakukan penandatanganan surat perdamaian.
Namun selama proses persidangan, ada satu saksi dinilai meringankan Batara Ageng justru tak bisa di hadirkan di ruang sidang.
Baca Juga: Sosok Wika Salim, Pedangdut Cantik yang Laporkan Mantan Manejemennya ke Polda Metro Jaya
"Awal bikin surat untuk perdamaian penandatanganan di rumah mantannya dihadiri empat orang saksi. Empat orang saksi itu antara lain pihak pelapor, kakak, pihak orangtua, sama sebenarnya satu lagi itu saksi yang meringankan," jelas Arie.
"Tapi kemarin dia nggak ngerti sampai dia bilang berhalangan ini, itu, 'aku nggak bisa Tan' sampai aku menghadirkan adikku sendiri. Karena yang mengetahui persis jalan cerita kronologinya," tambahnya.
Di samping itu, Arie juga meluapkan kekecewaanya terhadap putusan majelis hakim karena dinilai mengabaikan perdamaian dan seolah-olah mengkriminalisasi Batara Ageng.
"Ya, kita menerima memang sesuatu yang salah itu dihukum tapi nggak harus juga dikriminalisasi atau dikesampingkan masalah perdamaian. Bukti ada, pengembalian segala macam itu nggak dilihat kayaknya sama JPU atau waktu bikin pledoi sama hakimnya," tandas dia.
Pada September 2023, Fuji melaporkan Batara terkait kasus penggelapan uang.
Mantan kekasih Thariq Halilintar itu merasa dirinya dizalimi karena uang hasil kerja kerasnya dibawa kabur oleh Batara Ageng.
Kasus penggelapan uang akhirnya muncul bermula dari sejumlah brand yang protes kepada Fuji yang sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja.
Usut punya usut, Batara menerima pekerjaan tersebut namun tidak dia sampaikan kepada Fuji. Uangnya malah dibawa kabur Batara Ageng.
Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan kepada media pada 5 Juli 2024 bahwa total uang yang ditilep oleh Batara Ageng sebesar Rp 1.312.997.100 dari total 21 pekerjaan untuk Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri Kurniawan.