Imigrasi Belawan Tahan Nakhoda Kapal yang Diduga Selundupkan Orang Secara Ilegal ke Malaysia
Sumatra Utara

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan penahanan terhadap seorang nakhoda kapal berinisial I yang diduga telah melakukan penyelundupan orang di Perairain Kwala.
Tersangka diketahui sudah belasan kali membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara estafet dengan tarif 400 ringgit per orang.
Nakhoda yang tinggal di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara (Sumut) itu merupakan tekong Kapal Motor Rejeki Raya yang diamankan oleh petugas Bea Cukai di Perairan Kwala. Kemudian, I diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di kawasan Jalan Serma Hanafiah Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Sumut.
Saat ditangkap petugas, I hendak membawa pulang delapan orang Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia dengan kapal ikan berbendera Indonesia.
Selain mengamankan I, petugas juga menyita satu unit kapal, paspor dan uang tunai hasil membawa Pekerja Migran Indonesia ilegal, yang telah dipulangkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andrew Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, dari hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni membawa Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat dan balik ke Indonesia secara estafet melalui jalur laut ilegal, dengan tarif 400 ringgit per orang.
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," ujar Andrew Guntur. Petugas juga terus melakukan pengembangan jaringan terorganisir perdagangan orang di Kota Tanjung Balai, Asahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata menyebutkan bahwa penahanan ini merupakan wujud komitmen Jajaran Imigrasi khususnya di Sumut dalam hal penegakan hukum.
"Kami akan bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menegakkan hukum dalam rangka mewujudkan terciptanya keamanan dan kedaulatan negara," sebutnya.