Ingat! Kejagung Kini Bisa Sadap Pengguna Kartu Telkomsel, Indosat dan XL
Hukum

Kerjasama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk telah disepakati.
Kerja sama tersebut dilakukan Jaksa Agung Muda Intelien (Jamintel) dengan tiga penyedia jaringan seluler di Indonesia dalam rangka pengoperasian penyadapan informasi untuk penegakan hukum.
Nota kerjasama itu diteken di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung beberapa hari lalu.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Akan Periksa Kembali Dirjen Kemenkeu
Fokus Pertukaran dan Pemanfaatan Data
Jamintel Kejagung, Reda Manthovani ungkap Kejagung bisa sadap pengguna kartu Telkomsel, Indosat dan XL. [Instagram]
"Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," kata Jamintel Kejagung, Reda Manthovani dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Kejagung Geledah 3 Ruangan Ditjen Migas, Sita Dokumen dan Belasan HP
Reda menerangkan, nota kerjasama ini merupakan langkah krusial bagi Kejagung khususnya pada bidang intelijen guna pengamanan dan penggalangan kepentingan penegakkan hukum.
Hal itu sebagaimana dimaksudkan dalam pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya di pasal 30B.
"Saat ini, business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Reda.
Urgent untuk Mendapatkan Informasi Valid A1
Jamintel Kejagung, Reda Manthovani. [Instagram]
Kerjasama pihaknya dengan penyedia jasa telekomunikasi, kata Reda dinilai sangat penting dan urgent demi mendapatkan informasi yang valid alias A1.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” katanya.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia," sambung Reda mengakhiri.