Ingin Ikut Lelang Barang KPK 17 September 2025: Ini Cara dan Dokumen yang Disiapkan

Metropolitan

Jumat, 12 September 2025 | 14:59 WIB
Ingin Ikut Lelang Barang KPK 17 September 2025: Ini Cara dan Dokumen yang Disiapkan
Ilustrasi KPK jadwalkan pemeriksaan Bupati Pati Sudewo hari ini Rabu, (27/8/2025). [Tangkapan Layar]

Lelang barang KPK pada tanggal 17 September 2025 merupakan proses penjualan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

rb-1

Barang-barang ini dilelang secara terbuka dan transparan kepada masyarakat umum dengan tujuan memulihkan aset negara dan keuangan negara yang hilang akibat korupsi.

Barang rampasan yang dilelang bisa berupa berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, rumah, apartemen, kendaraan bermotor, perhiasan, barang elektronik, dan lainnya.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, calon peserta bisa lebih dulu melihat barang yang akan dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Proses lelang dilakukan secara daring (online) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bekerja sama dengan KPK.

Hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Lelang tersebut juga dibuka untuk umum, sehingga siapa saja yang memenuhi syarat bisa mengikuti lelang dan membeli barang rampasan tersebut secara resmi.

Cara Ikuti Lelang KPK

Ilustrasi lelang. [Pexels]Ilustrasi lelang. [Pexels]

Cara mengikuti lelang KPK dapat dilakukan secara online melalui situs resmi lelang pemerintah lelang.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi Akun

- Buat akun di situs lelang.go.id dengan melengkapi data diri seperti nama sesuai KTP, email aktif, nomor handphone, NPWP, dan nomor rekening bank.

- Aktifkan akun melalui email verifikasi.

2. Pilih Objek Lelang

- Cari dan pilih barang rampasan KPK yang dilelang sesuai daftar yang tersedia di situs.

- Pastikan membaca informasi lengkap barang dan syarat tambahan seperti fotokopi KTP dan nomor rekening untuk pengembalian dana jika kalah lelang.

3. Setor Uang Jaminan

- Transfer uang jaminan sesuai nominal yang tertera melalui Virtual Account (VA) yang diberikan, paling lambat sehari sebelum lelang.

4. Ikut Lelang

- Lelang dilakukan secara online pada waktu yang dijadwalkan melalui situs lelang.go.id.

- Ajukan penawaran harga terhadap barang yang diminati.

5. Setelah Menang Lelang

- Pemenang harus melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah lelang selesai.

- Ambil kuitansi pelunasan dan risalah lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tempat mengikuti lelang.

- Barang lelang dapat diambil sesuai ketentuan panitia.

Dokumen Lelang KPK

Ilustrasi KPK. [Istimewa]Ilustrasi KPK. [Istimewa]

Dokumen yang diperlukan untuk daftar lelang KPK adalah sebagai berikut:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas diri.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Alamat email aktif untuk proses verifikasi pendaftaran akun.

4. Nomor handphone yang bisa dihubungi.

5. Nomor rekening bank yang valid untuk keperluan pengembalian dana jika kalah lelang dan transaksi lainnya.

Untuk pendaftaran, peserta harus membuat akun terlebih dahulu di situs resmi lelang pemerintah di lelang.go.id dengan mengisi data-data di atas sesuai dokumen asli.

Selain itu, untuk masing-masing barang yang dilelang, ada juga syarat tambahan seperti fotokopi KTP dan NPWP yang harus dipersiapkan.

Ini juga termasuk bukti pelunasan jika sudah menang lelang serta dokumen terkait pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk barang berupa tanah dan bangunan.

Dokumen-dokumen tersebut wajib dipersiapkan guna kelancaran proses pendaftaran dan mengikuti lelang barang rampasan KPK secara resmi dan sah.

Tag KPK Lelang barang Lelang barang KPK

Terkini