KPK Bakal Lelang 40 Objek Harta Rampasan Koruptor, Cek Syarat dan Ketentuan untuk Ikutan
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar lelang barang sitaan negara dari para koruptor.
Lelang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 17 September 2025 mendatang.
Lelang yang dilakukan KPK merupakan bagian dari pemulihan aset negara. Sebanyak 40 objek yang akan dilelang kali ini.
Baca Juga: Biodata dan Agama Ahok, Politisi PDIP yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
Bagi yang hendak mengikuti lelang KPK periode 17 September ini, perlu mengetahui daftar objek yang dilelang, syarat dan ketentuan lelang, serta tata cara mengikuti lelang.
Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini.
Objek yang Bakal Dilelang KPK
Baca Juga: KPK Periksa 12 Orang Pihak Swasta Terkait Suap Bupati Bogor, Ade Yasin
Ilustrasi barang rampasan dari koruptor yang pernah dilelang KPK. [Int]
Dalam lelang kali ini, KPK melelang 40 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan jenis barang lainnya.
Seluruh barang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Katalog objek lelang juga tersedia secara online yang dapat dicek melalui:
PDF Katalog Lelang KPK 17 September 2025
Situs Lelang KPK (kpk.go.id)
Situs Lelang KPKNL (lelang.go.id)
Syarat dan Ketentuan Lelang
Ilustrasi lelang oleh KPK. [Int]
Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025
Hari/Tanggal: Selasa, 23 September 2025 (KPKNL Tangerang I)
Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang)
Pelunasan: 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli: 2 persen dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3 persen dari harga lelang (barang bergerak)
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Tempat lelang barang bergerak:
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi berlamat di Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan
Tempat lelang barang tidak bergerak:
KPKNL Jakarta III
KPKNL Bandung
KPKNL Bogor
KPKNL Bekasi
KPKNL Cirebon
KPKNL Denpasar
KPKNL Lahat
KPKNL Pekanbaru
KPKNL Purwokerto
KPKNL Samarinda
KPKNL Tangerang I
Cara Ikut Lelang Via Online
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti lelang secara online:
Registrasi Akun Lelang KPK
Buat akun di situs lelang.go.id.
Pilih Objek Lelang
Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
Setor Uang Jaminan
Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
Ikuti Lelang sesuai Jadawal
Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
Pembayaran & Pengambilan Barang
Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.
Peserta diimbau membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif. Untuk informasi lengkap dan resmi, kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.