KPK Bakal Lelang 40 Objek Harta Rampasan Koruptor, Cek Syarat dan Ketentuan untuk Ikutan

Hukum

Rabu, 10 September 2025 | 11:12 WIB
KPK Bakal Lelang 40 Objek Harta Rampasan Koruptor, Cek Syarat dan Ketentuan untuk Ikutan
Ilustrasi KPK segera lelang barang rampasan koruptor. [Int]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar lelang barang sitaan negara dari para koruptor.

rb-1

Lelang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 17 September 2025 mendatang.

Lelang yang dilakukan KPK merupakan bagian dari pemulihan aset negara. Sebanyak 40 objek yang akan dilelang kali ini.

Baca Juga: Biodata dan Agama Ahok, Politisi PDIP yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

rb-3

Bagi yang hendak mengikuti lelang KPK periode 17 September ini, perlu mengetahui daftar objek yang dilelang, syarat dan ketentuan lelang, serta tata cara mengikuti lelang.

Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini.

Objek yang Bakal Dilelang KPK

Baca Juga: KPK Periksa 12 Orang Pihak Swasta Terkait Suap Bupati Bogor, Ade Yasin

Ilustrasi barang rampasan dari koruptor yang pernah dilelang KPK. [Int]Ilustrasi barang rampasan dari koruptor yang pernah dilelang KPK. [Int]

Dalam lelang kali ini, KPK melelang 40 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan jenis barang lainnya.

Seluruh barang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Katalog objek lelang juga tersedia secara online yang dapat dicek melalui:

PDF Katalog Lelang KPK 17 September 2025

Situs Lelang KPK (kpk.go.id)

Situs Lelang KPKNL (lelang.go.id)

Syarat dan Ketentuan Lelang

Ilustrasi lelang oleh KPK. [Int]Ilustrasi lelang oleh KPK. [Int]

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025

Hari/Tanggal: Selasa, 23 September 2025 (KPKNL Tangerang I)

Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang)

Pelunasan: 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli: 2 persen dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3 persen dari harga lelang (barang bergerak)

Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Tempat lelang barang bergerak:

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi berlamat di Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan

Tempat lelang barang tidak bergerak:

KPKNL Jakarta III

KPKNL Bandung

KPKNL Bogor

KPKNL Bekasi

KPKNL Cirebon

KPKNL Denpasar

KPKNL Lahat

KPKNL Pekanbaru

KPKNL Purwokerto

KPKNL Samarinda

KPKNL Tangerang I

Cara Ikut Lelang Via Online

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti lelang secara online:

Registrasi Akun Lelang KPK

Buat akun di situs lelang.go.id.

Pilih Objek Lelang

Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.

Setor Uang Jaminan

Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.

Ikuti Lelang sesuai Jadawal

Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.

Pembayaran & Pengambilan Barang

Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.

Peserta diimbau membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif. Untuk informasi lengkap dan resmi, kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.

Tag KPK KPK Lelang 40 Objek Lelang Barang Rampasan Koruptor 17 September 2025

Terkini