Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini 8 Produk Makanan yang tidak Wajib Izin Edar BPOM

Kuliner

Jumat, 12 September 2025 | 16:06 WIB
Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini 8 Produk Makanan yang tidak Wajib Izin Edar BPOM
Ilustrasi/Foto: Jer Chung, pexels.com

Umumnya yang kebanyakan orang tahu bahwa setiap makanan keamas yang diedarkan atau diperjualbelikan, wajib memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Namun ternyata ada sejumlah makanan yang diperdagangkan, tidak harus memiliki izin BPOM.

rb-1

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Berikut daftar produk makanan yang tidak wajib izin edar BPOM, dikutip dari rsoconsulting.

rb-3

1.Pangan Olahan dari Industri Rumah Tangga

Produk makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga tidak wajib memiliki izin edar BPOM.

2.Pangan Olahan dengan Masa Simpan Kurang dari 7 Hari

Produk makanan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari juga tidak memerlukan izin edar BPOM.

3.Pangan Olahan yang Diimpor dalam Jumlah Kecil

Produk makanan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan seperti sampel, penelitian, atau konsumsi sendiri juga tidak perlu izin edar BPOM.

4.Pangan Olahan yang Digunakan sebagai Bahan Baku

Produk makanan olahan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir tidak memerlukan izin edar BPOM.

5.Pangan Olahan yang Dikemas dalam Jumlah Besar

Produk makanan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir juga terbebas dari izin edar BPOM.

6.Pangan yang Dikemas di Hadapan Pembeli

Produk makanan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen juga tidak perlu izin edar BPOM.

7.Pangan Siap Saji

Ilustrasi/Foto: Chan Walrus, pexels.comIlustrasi/Foto: Chan Walrus, pexels.com

Produk makanan siap saji juga tidak harus memiliki izin edar BPOM.

8. Pangan dengan Pengolahan Minimal (Pasca Panen)

Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal seperti pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan, juga tidak memerlukan izin edar BPOM.

Soal penjelasan adanya produk makanan yang tidak perlu izin edar BPOM juga pernah disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan itu beberapa waktu lalu. Kala itu, antara lain disebutkan, produk frozen food yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari harus memiliki izin BPOM.

Namun, jika produk makanan tersebut tidak dapat bertahan disimpan kurang dari 7 hari, maka tidak memerlukan izin BPOM. Sebaliknya, produk tersebut perlu izin edar dari dinas kesehatan yang disebut Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Oleh karena itu, tulis rsoconsulting di lamannya, penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada produk frozen food. Dengan informasi ini, konsumen dapat memilih produk frozen food yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bagi pelaku UMKM yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya kepada pelanggan, mereka tidak perlu memerlukan izin edar BPOM.***

Tag 8 Produk Makanan tak Perlu Izin BPOM

Terkini