Ini Dia Tampang 20 Pengedar Narkoba Hasil Operasi Polresta Bandung

Jawa Barat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:37 WIB
Ini Dia Tampang 20 Pengedar Narkoba Hasil Operasi Polresta Bandung
Foto: Humas Polri

Polresta Bandung merilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang Oktober 2024 di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan, berhasil dibekuk 20 orang yang terlibat penyalahgunaan dan pengedar narkob.

rb-1

"Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, di antaranya 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (31/10/2024), dilansir MediaHub Polri

Foto" Humas Polri
Sebagian barang bukti narkoba yang berhasil diamankan/Foto: Humas Polri

"Selain itu, turut diamankan 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis obat psikotropika, yaitu 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam," ujarnya.

Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut

rb-3

Kusworo menambahkan, para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir. Selain itu, dengan diamankannya barang berbahaya ini secara langsung tidak lagi mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.

Lanjut Kusworo, kasus ini menunjukkan adanya pelaku dari berbagai usia dengan yang termuda berusia 23 tahun, dan beberapa di antaranya adalah residivis.

"Para tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya," jelasnya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Cari Remaja Tenggelam di Pantai Desa Mekarsari

Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan peran dan barang bukti yang disita.

Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Tag Jawa Barat Polresta Bandung Kurir Narkoba Razia Narkoba

Terkini