Ini Hasil Sidang KEPP Bripka HK Akibat Selingkuh dan Penelantaran Istri

Forumterkininews.id, Jakarta – Berdasarkan hasil sidang kode etik profesi polri (KEPP), anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK diputuskan untuk menerima demosi selama empat tahun dan penundaan pangkat satu tahun akibat perselingkuhan dan penelantaran istri.

Hal ini ditetapkan usai dirinya menjalani sidang KEPP di Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/12).

Kuasa Hukum istri Bripka HK (IS), Tris Haryanto menilai hasil keputusan tersebut tidak adil untuk kliennya.

“Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik polri Bripka HK yang memutuskan hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat menurut klien saya putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya,” ucap Tris, dalam keterangannya, Kamis (29/12).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seharusnya Bripka HK layak diberikan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah mengakui perbuatannya.

“Secara jelas, tegas dan terang benderang terduga pelanggar bripka HK mengakui perbuatannya. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi POLRI,” ujar Tris.

Selain itu ia mengatakan bahwa Polri seharusnya menindak tegas kepada anggotanya yang tidak memiliki moral baik dalam rumah tangga.

“Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti bripka HK yg tidak memiliki moral baik yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk dimata masyarakat,” kata Tris.

Sebelumnya diberitakan, IS yang menjadi korban perselingkuhan serta diterlantarkan oleh suaminya yang merupakan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK. Dia berharap mendapatkan keadilan dengan menghukum suaminya seberat-beratnya.

“Harapan ke depannya pasti minta keadilan-lah, karena kan statusnya masih sah suami istri ini secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya,” kata IS, dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Lebih lanjut ia mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan terhadap suaminya.

BACA JUGA:   Polisi Lakukan Rekayasa Lalulintas Jelang Aksi Unjuk Rasa di DPR dan Patung Kuda

“Dengan adanya SP2HP ini membuktikan bahwa pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin telah dilakukan terlapor,” ujar IS.

Artikel Terkait