Kenapa Hasto Kristiyanto Hanya Divonis Pasal Suap? Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim

Nasional

Jumat, 25 Juli 2025 | 17:58 WIB
Kenapa Hasto Kristiyanto Hanya Divonis Pasal Suap? Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]

Sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait kasus Harun Masiku digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

rb-1

Dalam putusan yang banyak disorot publik, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis atas dakwaan suap, dan membebaskan Hasto dari tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Putusan ini pun menuai pertanyaan. Kenapa Hasto tidak dijerat Pasal 21 UU Tipikor, padahal jaksa sempat mendakwanya telah menghalang-halangi penyidikan KPK? Berikut penjelasan rinci putusan tersebut:

Baca Juga: Siapa Saja Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retret? Patuhi Instruksi Megawati

rb-3

Dua Dakwaan, Satu yang Terbukti

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hasto dengan dua pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor: Tindak pidana pemberian suap dan Pasal 21 UU Tipikor: Dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Namun, dalam amar putusan, hakim hanya menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: Kuda-kuda Hasto Kristiyanto Jelang Dipanggil KPK: Singgung Jokowi-Ma'ruf Amin

Sementara itu, dakwaan Pasal 21 gugur. Hakim menyatakan tidak terpenuhinya unsur pidana, dan membebaskan Hasto dari dakwaan obstruction of justice.

Kenapa Pasal Perintangan Penyidikan Tidak Dijatuhkan? Ini Pertimbangannya

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan terbuka, majelis hakim memberikan sejumlah alasan mengapa dakwaan Pasal 21 tidak dikabulkan:

1. Belum Masuk Tahap Penyidikan Saat Peristiwa Terjadi

Perbuatan Hasto yang dituduhkan jaksa terjadi pada 8 Januari 2020, yakni saat ia diduga memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku direndam.

Namun, hakim menekankan bahwa surat perintah penyidikan atas nama Harun Masiku baru terbit sehari setelahnya, 9 Januari 2020.

Artinya, saat itu kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Dalam konteks hukum, Pasal 21 UU Tipikor hanya berlaku jika obstruksi terjadi saat penyidikan, bukan sebelumnya.

2. Tidak Terbukti Ada Perusakan Barang Bukti

Hasto Kristiyanto. [Instagram]Hasto Kristiyanto. [Instagram]Jaksa mendalilkan bahwa ponsel Harun Masiku telah direndam untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti otentik bahwa ponsel benar-benar dirusak atau ditenggelamkan.

Buktinya, ponsel tersebut masih ditemukan dalam kondisi utuh saat disita penyidik KPK pada 10 Juni 2024.

Hal ini memperkuat posisi Hasto bahwa tidak ada upaya nyata menghilangkan barang bukti.

3. Tidak Terpenuhi Unsur "Kesengajaan" Menghalangi Proses Hukum

Hakim juga menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat.

Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, tidak ada yang menunjukkan bahwa Hasto secara sengaja ingin menghalangi proses hukum.

Bahkan, Hasto dinilai bersikap kooperatif sejak awal, termasuk saat dipanggil sebagai saksi dan ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Tag Hasto Kristiyanto Tipikor pasal suap perintangan penyidikan majelis hakim vonis kasus Harun Masiku hukuman tindak pidana korupsi Hasto Kristiyanto hanya dikenakan pasal suap Hakim tidak jatuhkan pasal perintangan penyidikan pada Hasto Penjelasan hukuman kasus suap Hasto Kristiyanto Analisis putusan hakim kasus Hasto dan Harun Masiku

Terkini