Ini Rincian Kerugian Negara Rp 78 Triliun Terkait Kasus Surya Darmadi

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare dengan tersangka pendiri PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD).

Hal tersebut dibuktikan dengan melibatkan auditor negara dalam menghitung kerugian keuangan dan ekonomi negara.

“Dalam menghitung kerugian negara, Kejaksaan tidak asal-asalan karena sumbernya auditor negara yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/8) malam.

Burhanuddin menegaskan bahwa kerugian negara sekitar Rp78 triliun tersebut dengan rincian, nilai produksi buah sawit senilai Rp9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp421 miliar, dan kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kepala sawit Rp69,1 triliun.

“Jumlah dugaan kerugian keuangan dan ekonomi negara dalam kasus tersebut berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli-ahli lainnya, kemungkinan lebih besar,” ujar Burhanuddin.

Dia mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.

Karena itu menurut dia, jika dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang cukup, maka penyidik Jampidsus tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya ‘sikat’,” tegasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendiri PT. Duta Palma Group Surya Darmadi. Diduga kasus ini merugikan negara senilai Rp78 triliun.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan adalah penyerobotan hutan lindung seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

BACA JUGA:   Bandara YIA Rawan Kriminalitas, Polisi: Belum Ada Pos Polisi

“Penerbitan izin itu melawan hukum karena tidak membentuk tim terpadu,” tuturnya. []

Artikel Terkait