Ini Sosok Wanita yang Videokan Suhada Bikin Jagoan Cikiwul Masuk Penjara
Lifestyle
.jpg)
Sosok siapa yang merekam aksi preman Cikiwul bernama Suhada saat minta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan pabrik plastik akhirnya terungkap.
Di video yang beredar pun terdengar suara si wanita yang merekam ketika Suhada, yang mengaku jagoan Cikiwul berbincang dengan seorang sekuriti agar dipertemukan dengan pemilik perusahaan.
Ternyata, sosok suara perempuan yang merekam itu berinisial M, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.
Baca Juga: Dedi Mulayadi Gelar Apel Satgas Anti-Premanisme di Kawasan Industri Buntut Aksi Ormas Minta THR
Suhada didampingi M datang ke pabrik plastik tersebut, serta ada dua orang lainnya berinisial A dan D.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025), menegaskan bahwa sosok M lah yang merekam.
M menandatangani proposal permintaan THR yang dipegang Suhada untuk disampaikan ke pemilik pabrik plastik itu.
Baca Juga: Suhada Jagoan Cikiwul Ciut Diciduk Polisi, Sempat Ngumpet di Sukabumi
Proposal minta THR itu diajukan ke puluhan perusahaan dengan dalih dana tersebut untuk bagi-bagi takjil dan buka bersama.
Apesnya, M malah menyebarkan video rekaman itu ke grup WhastApp LSM GMBI Bantergebang usai pulang dari pabrik plastik tersebut.
Video yang memperlihatkan Suhada sedang mengintimidasi seorang sekuriti pabrik plastik itu pun viral.
Menurut Binsar Hatorangan Sianturi, video yang sudah viral itu membuat Suhada, M, A, dan D jadi saling curiga dan merasa ada yang telah berkhianat.
"Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri," imbuh Binsar.
Suhada pun melarikan diri untuk bersembunyi. Dia berhasil ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Polisi menetapkan Suhada sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Polisi telah menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka saat mendatangi pabrik plastik itu.