IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Sulteng

Hukum

Selasa, 15 Februari 2022 | 00:00 WIB
IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Sulteng

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan desakan untuk mengevaluasi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi.

rb-1

Setelah dugaan tindak kekerasan berlebihan oleh anggota Polri di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tangah, kini kembali terjadi di Desa Tanda, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, dalam unjuk rasa menolak tambang emas PT Trio Kencana iru, Erfaldi (21 tahun) tewas tertembak oleh timah panas aparat.

"Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Tragis! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas dalam Kondisi Berpelukan di Lokasi Gempa

rb-3

"Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Hal ini sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021," tambah Sugeng.

lebih lanjut, Sugeng membeberkan 11 perintah Kapolri dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan anggota Polri yang harus dilaksanakan oleh Kapolda. Yakni, pertama, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat. Kemudian ketiga, memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Baca Juga: Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Keempat yaitu memmberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Keenam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa. Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Kesembilan, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan. Kesepuluh, memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, ke-11 yakni memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu (12/2/2022), 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng. Disamping telah menyita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian.

"Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum. Disamping, memberikan sanksi berat terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa," tutup Sugeng.

Tag Hukum Kapolri Headline Irjen Ahmad Luthfi Kapolda Jateng IPW Irjen Rudy Sufahriadi Kapolda Sulteng

Terkini