Irfan Bantah Dibilang Copot DVR CCTV Terkait Kualitas Gambar

Hukum

Kamis, 27 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Irfan Bantah Dibilang Copot DVR CCTV Terkait Kualitas Gambar

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa AKP Irfan Widyanto membantah keterangan Abdul Zapar, petugas keamanan (satpam) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

rb-1

Zapar menyebut kalau Irfan melarang dirinya saat hendak melapor kepada Ketua RT 05 RW 01, untuk mengganti DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata terdakwa AKP Irfan di persidangan, Rabu (26/10).

Baca Juga: Petinggi ACT Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini

rb-3

Irfan sebagai anggota polisi yang mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Zapar juga memaparkan alasan Irfan pada saat ditanya maksud dan tujuan mengganti DVR CCTV, yakni meningkatkan kualitas gambar. Keterangan itu dibantah Irfan yang menyebut dirinya hanya mendapat perintah atasan.

"Saya tidak bilang agar lebih bagus. Tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan. Terakhir terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," tegas terdakwa Irfan.

Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Sidang Etik KPK Dihentikan

Sebelumnya diketahui, pada Sabtu 9 Juli 2022, Zapar sedang bertugas di pos jaga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada saat itu, dia menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dan Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Zapar mengakui jika Irfan datang ke pos jaga di Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Zapar juga mengatakan kalau Irfan hendak mengganti DVR CCTV yang ada di komplek tersebut.

"Apakah hari sabtu saksi didatangi terdakwa?," tanya hakim.

"Iya sorenya. Itu sekitar jam 4 atau 5 sore," jawab Zapar.

"Terdakwa datangi untuk?" lanjut hakim.

"Untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar.

Zapar mengatakan, Irfan mengaku hendak meningkatkan kualitas gambar. Oleh sebab itu, DVR CCTV harus diganti.

"Kenapa harus diganti?" tanya hakim.

"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," ungkap Zapar.

Zapar saat itu menerima alasan Irfan. Hanya saja, dia harus melapor terlebih dahulu kepada Ketua RT. 05 RW. 01.

"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," ungkap Zapar.

Tag Hukum Bantah Kesaksian Mengganti DVR CCTV di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo Satpam Komplek Terdakwa AKP Irfan Widyanto

Terkini